Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 3 Oct 2025 22:24 WIT

Penyelundupan 11 Ekor Ayam Hidup ke Jayapura Digagalkan


					Penemuan ayam hidup tanya surat kesehatan yang berada di KM Sinabung. Foto: ist Perbesar

Penemuan ayam hidup tanya surat kesehatan yang berada di KM Sinabung. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Karantina Papua berhasil menggagalkan pengiriman 11 ekor ayam hidup tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan. Ayam tersebut ditemukan saat proses bongkar muat KM Sinabung di Pelabuhan Jayapura. Petugas Karantina segera melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa unggas tersebut tidak memiliki dokumen karantina resmi.

Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir meapresiasi atas kesigapan dan dukungan PT. Pelni dalam mengamankan unggas ilegal. Tindakan cepat yang dilakukan PT Pelni ikut menjaga kepedulian terhadap keamanan hayati dan kesehatan hewan di Papua.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan PT. Pelni. Tindakan cepat menjadi kolaborasi dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan,” ujar Lutfie dalam siaran pers, Jumat 3 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Lutfie menegaskan tindakan pengiriman hewan tanpa sertifikat karantina melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan tersebut mewajibkan setiap lalu lintas hewan antar daerah disertai dengan sertifikat kesehatan dari pejabat karantina di daerah asal.

Kini, ayam-ayam tersebut saat ini telah diamankan oleh petugas Karantina Papua untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Karantina Papua terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan. 

Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, dan mencegah wabah penyakit hewan masuk ke Papua. *** (Imelda/rilis)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPO Penembakan di Puncak Tertangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

4 September 2026 - 15:04 WIT

Bawa Ganja Jalur Laut, Penumpang Kapal Ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen

3 September 2026 - 13:38 WIT

Sarang KKB di Yahukimo Digerebek, 4 Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas Ditembak

2 September 2026 - 19:36 WIT

Pomdam XVII Cenderawasih Perkuat Disiplin Prajurit Lewat Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving

2 September 2026 - 12:40 WIT

Perang Lawan Narkoba, Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Penyelidikan

1 September 2026 - 18:06 WIT

Ribuan Warga Terdampak Kebakaran di Kampung Nelayan Dok V Jayapura

1 September 2026 - 08:48 WIT

Trending di PERISTIWA