KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – KPU Kota Jayapura menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS pada Sabtu 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan, pelaksanaan PSU karena ada pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Ditemukan cukup banyak sehingga dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 dan PKPU. Ketika pengawas menemukan pelanggaran bahwa wajib dilakukan PSU,” kata Frans di PTc Entrop, Sabtu.
Menurut Frans, pemungutan suara ulang di Kota Jayapura merupakan hari terakhir sebagaimana batasan PKPU. “Sesuai dengan jadwal, batasan 10 hari setelah pencoblosan. Hari ini adalah hari terakhir untuk PSU di Kota Jayapura,” ujarnya.
Dia berharap PSU di Kota Jayapura terlaksana aman dan tertib, sehingga penghitungan suara dapat berjalan dengan baik, termasuk rekapitulasi. “Harapan kami hasil pemilu bisa diterima oleh masyarakat,” katanya.
Adapun 6 TPS yang menggelar PSU di Kota Jayapura meliputi TPS 52 Entrop, TPS 11 Tanjung Ria, TPS 30 dan 66 Hamadi, TPS 3 dan 27 Yabansai. *** (Natalya Yoku)