KABARPAPUA.CO, Wamena – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan belum menerima gaji pada awal tahun 2024. Kabar ini sontak mendapat respons dari Penjabat Bupati Jayawijaya, Dr Sumule Tumbo, SE, MM.
Sumule pun menegaskan tidak ada alasan terlambat membayar belanja yang wajib, termasuk gaji pegawai atau ASN, layanan listrik hingga membiayai keperluan kantor sehari-hari. Sebab, pembayaran kewajiban termasuk gaji merupakan hak dari pegawai.
“Sudah ada payung hukumnya berdasarkan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengolahan keuangan daerah. Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar 1/12 jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Sumule, pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak boleh vakum, karena secara regulasi sudah dipayungi. Ia pun meminta untuk tidak ragu-ragu merealisasikan pelayanan, apalagi sudah menjadi hak ASN untuk mendapatkan gaji setiap bulan.
“Kasihan ASN kalau tidak diberikan gajinya. Sebab, tidak hanya ASN itu sendiri yang merasakan masalahnya, tapi ada anak istri dan orang tua yang menikmati gaji. Maka wajib hukumnya harus diproritaskan untuk dibayarkan,” katanya.
Sumule pun mengingatkan agar tidak membuat narasi-narasi yang menghambat penyelenggaraan pemerintah. “Siapapun yang diberikan amanah suatu jabatan, baik pengguna anggaran maupun bendahara umum daerah harus melaksanakan sesuai dengan aturan,” pesannya.
Ia berharap gaji ASN di Jayawijaya dapat terealisasi pada minggu ini. “Sekarang kembali kepada kinerja individu atau person untuk komitmen yang betul-betul wujudnyatakan pelayanan itu secara tepat,” katanya. *** (Stefanus Tarsi)