Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 5 Jan 2025 12:16 WIT

Peniel-Saulinus Gugat KPU Puncak ke Mahkamah Konstitusi 


					Pasangan nomor  4 calon Bupati Puncak periode 2024-2029, Peniel Waker. Foto: ist Perbesar

Pasangan nomor  4 calon Bupati Puncak periode 2024-2029, Peniel Waker. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Ilaga– Pasangan nomor  4 calon Bupati dan wakil Bupati Puncak periode 2024-2029, Peniel Waker dan Saulinus Murib melayangkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik 287/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan dilayangkan kepada KPUD Kabupaten Puncak sebagai termohon, tertanggal 16 Desember 2024. Alasan dilakukan PHP ke MK, karena pasangan tersebut merasa keberatan dengan hasil pleno KPUD Puncak yang dinilai melakukan pengalihan suara di lapangan ke pasangan nomor urut 1. Padahal dalam bukti yang mereka miliki, pasangan nomor urut 4 meraih suara terbanyak pada 5 distrik.

Dengan pengalihan suara ini, maka pasangan nomor urut 4 berada di urutan kedua suara terbanyak calon Bupati dan wakil Bupati Puncak, pada pemilukada 27 November 2024.

“Banyak sekali pelanggaran terstruktur yang dilakukan oleh KPUD Puncak. Demokrasi ini harus kita lawan, terutama di 5 distrik yang kami merasa dicurangi oleh KPUD Puncak,” kata Peniel Waker, pada siaran pers yang dikirim kabarpapua.co,Minggu 5 Januari 2025.

Dari data lapangan yang dimilikinya, pasangan ini  meraih suara terbanyak. Namun saat pleno di tingkat Kabupaten Puncak, justru suaranya  dialihkan ke pasangan lain.

“Kami mendata ada 5 distrik suara kami dialihkan ke pasangan lainnya. Ke-5 distrik itu adalah Distrik Doufo Dorfos, Eralmakawia, Yugumuak dan Ilaga. Maka dari itu, kami tempuh jalur hukum ke MK,” katanya.

Kata Peniel Waker, harusnya jumlah perhitungan ke pasangan Nomor 4 adalah 61 ribu lebih. Namun, saat penghitungan suara di Aula Negelar di Ilaga, semua justru berubah, termasuk saat perhitungan pleno tingkat provinsi di Nabire.

“Harusnya kami mendapat suara di dapil 1 sebanyak 27 ribu lebih, dapil II jumlah 10 ribu lebih, dapil tiga 16 ribu, Namun dikurangi menjadi 15 ribu, dapil IV sebanyak 9000,” katanya.

Peniel Waker bilang, dirinya sudah berlapang dada, jikalau pelaksanaan pemilukada dilakukan dengan demokrasi yang baik. 

“Namun, justru  KPUD Puncak ikut bermain untuk memenangkan pasangan tertentu, sehingga kami membawa permasalahan ini ke MK,” katanya.

Peniel Waker menjelaskan di Kabupaten Puncak untuk pemilihan kepala daerah masih menggunakan sistem noken, sehingga saat pemilihan kepala daerah 27 November lalu, khusus di Distrik Ilaga, salah satu Kepala Suku Distrik Ilaga Meki Wonda mewakili rakyatnya memberikan suara secara penuh sebanyak 10 ribu lebih kepada dirinya.

Ternyata dalam perjalanan suara tersebut, saat pleno tingkat kabupaten dan provinsi suara dialihkan dan kami memiliki bukti-bukti yang akan diajukan ke MK,” katanya. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 2,541 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

KPU Tetapkan Athenius Murip-Ronny Elopere Pimpin Jayawijaya

7 February 2025 - 20:59 WIT

Sah! Benyamin-Roi Resmi Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Kepulauan Yapen

7 February 2025 - 14:19 WIT

AKD DPR Papua Resmi Disahkan, Berikut Susunan Lengkapnya

4 February 2025 - 21:59 WIT

Ajakan Kepala Suku Puncak untuk Hormati Putusan MK Sengketa Pilkada

30 January 2025 - 15:55 WIT

Tata Tertib DPR Papua 2024-2029 Disahkan, Bonai: Tugas Berat Menanti

25 January 2025 - 19:01 WIT

Respons KPU Yapen Usai Dituding Lalai hingga Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Terlambat

22 January 2025 - 00:43 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN