Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PUBLIK · 20 Nov 2024 20:53 WIT

Pengelola Hotel di Papua Wajib Laporkan Tamu WNA ke Imigrasi, Ini Tujuannya


					Imigrasi Jayapura tengah sosialisasikan UU Nomor 63 Tahun 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Imigrasi Jayapura tengah sosialisasikan UU Nomor 63 Tahun 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mewajibkan pengelola hotel dan penginapan melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, mengatakan aturan ini sebagai langkah meningkatkan pengawasan keimigrasian. Pengelola hotel  melaporkan WNA menggunakan aplikasi pendaftaran orang asing yang dimiliki Imigrasi Jayapura.

“Ini sebagai pengawasan terhadap orang asing yang bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum serta satbilitas keamanan negara,” katanya

Ronni bilang, Imigrasi Jayapura telah membangun aplikasi pendaftaran orang asing untuk mempermudah pihak melaporkan WNA tersebut yang menginap. Untuk itu, perlunya kerja sama pengelola hotel dan penginapan dalam pengawasan WNA.

Kerjasama sesuai UU Pasal 72, bahwa penanggung jawab pemilik hotel wajib memberikan data apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

“Jadi proaktif dan akan bangun satu komunikasi dengan mempermudah satu pelaporan dengan sistem aplikasi yang dibangun. Imigrasi sudah memiliki aplikasi pendaftaran orang asing dengan aplikasi kita akan optimalkan,” ujarnya.

Ronni berharap dengan aplikasi pendaftaran orang asing akan semakin meningkatkan pengawasan orang asing.  Hal ini juga diharapkan dapat menekan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tersebut.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sendiri telah mendeportasi 121 WNA hingga November 2024. Adapun WNA yang melanggar keimigrasi terbanyak berasal dari Papua Nugini. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

84 Siswa SMA YPK Diaspora Kotaraja Lulus, Ibadah Syukur Gunakan Baju Daerah

5 May 2025 - 20:41 WIT

Sukses Gelar Konferda dan Pemilihan Ketua IPPAT Kota Jayapura  

3 May 2025 - 23:33 WIT

IAI Wilayah Papua Lantik Pengurus untuk Periode 2025-2028

22 April 2025 - 18:13 WIT

DPD BMP-RI Papua Gelar Bakti Sosial di Gereja Santo Petrus Koya Tengah

22 April 2025 - 11:25 WIT

Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan di 18 Lokasi SPPG Mimika

15 April 2025 - 22:56 WIT

Halal Bihalal Tukang Ledeng Jayapura: Perkuat Sinergitas untuk Pelayanan Tanpa Batas

9 April 2025 - 18:43 WIT

Trending di PUBLIK