Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 15 Jun 2026 05:49 WIT

Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina dan Satgas Lintas Sektoral Lakukan Sidak


					Berfoto bersama usai sidak ke sejumlah  SPBU terkait pengawasan BBM subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama tim lintas sektoral. (Foto dok: Pertamina) Perbesar

Berfoto bersama usai sidak ke sejumlah SPBU terkait pengawasan BBM subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama tim lintas sektoral. (Foto dok: Pertamina)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Guna memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan cegah penyalahgunaannya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama tim lintas sektoral Kabupaten Manokwari melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Sidak lintas sektoral ini melibatkan Disperindagkop Kabupaten Manokwari, Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari dan Polres Manokwari. Pengawasan dilakukan di SPBU 84.983.02 Jalan Baru Manokwari dan SPBU 83.983.02 Sowi, Manokwari.

Area Manager Communication Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas mengatakan, sidak dilakukan sebagai langkah preventif untuk melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam proses penyaluran Solar Subsidi dan Pertalite di SPBU Kabupaten Manokwari. 

Kegiatan ini, kata Ispiani, mengantisipasi upaya penyaluran Solar dan Pertalite yang tidak sesuai aturan. Tim lintas sektoral melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi kendaraan, STNK dan QR Code yang digunakan saat transaksi pengisian BBM.

“Pengecekan juga dilakukan ke SPBU apakah sudah melakukan penyaluran sesuai SOP,” kata Ispiani dalam siaran persnya ke media di tanah Papua dan Maluku, Senin, 15 Juni 2026.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin melakukan pengisian Solar dan Pertalite, ditemukan sejumlah modus potensi pelanggaran yakni kendaraan dengan tangki modifikasi dan penggunaan lebih dari satu nomor polisi.

Saat sidak ke sejumlah SPBU terkait pengawasan BBM subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama tim lintas sektoral. (Foto dok: Pertamina)

Menurut Ispiani, sebagai tindak lanjut, Pertamina melakukan pemblokiran terhadap 10 barcode kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. 

“Kami juga mengecek kembali SPBU, tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi termasuk untuk SPBU apabila terbukti karena hal tersebut merugikan masyarakat dan menghambat penyaluran energi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak,” terangnya.

Sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan pengawasan yang lebih efektif terhadap distribusi BBM bersubsidi di Papua Barat.

“Pengawasan lintas sektoral ini merupakan bentuk komitmen bersama memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh instansi yang tergabung dalam Satgas Lintas Sektoral di Manokwari,” terangnya. 

Sebagai tindak lanjut, kegiatan lintas sektoral akan terus dilakukan secara berkala dan diperkuat dengan mendorong diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Satgas Pengawasan BBM oleh bupati dan atau gubernur, guna memperkuat pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Kepala Disperindagkop Manokwari Timotius Wanggai, menyatakan akan turut menjadi pihak yang mendorong ketegasan penyaluran Solar dan Pertalite di Manokwari.

“Kami akan terus pererat koordinasi dengan Pertamina, Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk terus menekan upaya penyalahgunaan BBM subsidi. Seluruh temuan pelanggaran hari ini akan kami monitor penindakannya supaya memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Timotius. ***(Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wujudkan Kemerdekaan Energi, PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Fakfak

30 July 2026 - 20:30 WIT

CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman OCTO di Halte GBK dan Beragam Solusi Digital

30 July 2026 - 15:42 WIT

Sambut HUT Ke-81 RI, 1.203 Pelanggan di Tanah Papua Nikmati Promo Tambah Daya PLN

29 July 2026 - 20:22 WIT

Fit and Proper Test Komisaris dan Direksi Baru Bank Papua Masih Tertunda

29 July 2026 - 17:02 WIT

MyPertamina Futsal Competition 2026 Sukses Digelar, Pertamina Dorong Lahirnya Talenta Muda Berprestasi

27 July 2026 - 13:03 WIT

13 Tahun Berteman Pelita dan Teror Hewan Liar, Rumah Karyo Kini Benderang Berkat Light Up The Dream PLN

25 July 2026 - 09:37 WIT

Trending di BISNIS