KABARPAPUA.CO, Nabire– Gubernur Papua Tengah , Meki Nawipa, melalui Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Setda, H. Tumiran menerima dokumen evaluasi terhadap perizinan perkebunan kelapa sawit dari Pemprov Papua.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat gubernur, Selasa, 24 Juni 2025 dijelaskan oleh tim dari Pemprov Papua terdapat rekomendasi dari 6 IUP ( Izin Usaha Perkebunan) yang berada di Kabupaten Timika dan Kabupaten Nabire, beberapa diantaranya harus dicabut izinnya dan perbaikan tata kelola.
Dengan rincian, di Timika terdapat 3 lokasi dan 2 di antaranya harus diperbaiki tata kelolanya dan satu perusahaan yang izin usahanya dicabut. Sedangkan di Nabire, ada 3 lokasi perkebunan dan satu perkebunan izinnya dicabut, sedangkan 2 perkebunan yang izinnya harus diperbaiki.
Kata Tumiran, setelah ada rekomendasi tersebut akan ditindak lanjuti dengan membentuk tim penilai usaha perkebunan yang ditunjuk oleh Gubernur dengan berpatokan pada Permentan Nomor 98 dan Nomor 7.
“Tentunya tidak asal cabut perizinannya, nantinya ada mekanisme yang harus dilalui,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule, para Asisten Setda, pimpinan OPD, para kepala biro dan pejabat terkait. *** (Vero)