Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 13 Nov 2025 19:43 WIT

Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Pembentukan BUMD


					Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Pembentukan BUMD Perbesar

KABARPAPUA.CO, Nabire – Pelaksana tugas (Plt) Assisten perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, Tumiran membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota  Dewan Pengawasan Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, pada Kamis, 13 November 2025. 

Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Carmel, dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan menghadirkan  narasumber Judika M. Hutabarat selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Tumiran menjelaskan BUMD adalah merupakan salah satu instrumen penting dari pemerintahan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian secara Good corporate governance (GCG). 

“Tata Kelola BUMD yang baik menjadi kunci utama agar BUMD mampu berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Papua Tengah  dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Dia menambahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai pedoman ,salah satunya ialah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang akan menjadi acuan terhadap pengelolaan BUMD.  

“Kegiatan ini bukan hanya untuk Provinsi Papua Tengah saja , namun untuk kepentingan kabupaten yang berada di Papua Tengah dan tentunya pembentukan badan usaha milik daerah di kabupaten untuk segera dibentuk,”katanya.

Dia berharap program tersebut segera diterapkan, termasuk  pengelolaan, pendirian, bahkan penunjukan  seorang direksi dan pengurus sesuai  undang–undang yang ditetapkan. *** (Vero)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Percepat Transformasi Digital, Pemprov Papua Tengah Bagikan Laptop kepada Pelajar

21 January 2026 - 23:38 WIT

Ringankan Beban Ekonomi, Dinsos Dogiyai Serahkan Bantuan untuk Warga

20 January 2026 - 07:15 WIT

Wagub Papua Tengah Instruksikan OPD Kooperatif dan Transparan Hadapi Pemeriksaan BPK

19 January 2026 - 12:50 WIT

Papua Tengah Waspada Super Flu, Masyarakat Diminta Segera Lapor Jika Bergejala

14 January 2026 - 17:31 WIT

Fesmed I di Tanah Papua Dibuka, Pemprov Papua Tengah: Media Mampu Angkat Sisi Positif Daerah

13 January 2026 - 22:59 WIT

Sinergi dalam Doa: Potret Kebersamaan ASN Papua Tengah di Setiap Awal Bulan

13 January 2026 - 14:34 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH