KABARPAPUA.CO, Nabire – Pelaksana tugas (Plt) Assisten perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, Tumiran membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, pada Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Carmel, dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan menghadirkan narasumber Judika M. Hutabarat selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Tumiran menjelaskan BUMD adalah merupakan salah satu instrumen penting dari pemerintahan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian secara Good corporate governance (GCG).
“Tata Kelola BUMD yang baik menjadi kunci utama agar BUMD mampu berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Papua Tengah dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Dia menambahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai pedoman ,salah satunya ialah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang akan menjadi acuan terhadap pengelolaan BUMD.
“Kegiatan ini bukan hanya untuk Provinsi Papua Tengah saja , namun untuk kepentingan kabupaten yang berada di Papua Tengah dan tentunya pembentukan badan usaha milik daerah di kabupaten untuk segera dibentuk,”katanya.
Dia berharap program tersebut segera diterapkan, termasuk pengelolaan, pendirian, bahkan penunjukan seorang direksi dan pengurus sesuai undang–undang yang ditetapkan. *** (Vero)




















