Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 7 Dec 2023 19:03 WIT

Pemprov Papua Tengah Mulai Lunasi Pembayaran Tanah Kawasan Pemerintahan


					Pembayaran hak ulayat tanah dari Pemprov Papua Tengah. .(Foto: Pemprov Papua Tengah) Perbesar

Pembayaran hak ulayat tanah dari Pemprov Papua Tengah. .(Foto: Pemprov Papua Tengah)

KABARPAPUA.CO, Nabire– Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai membayar ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah yang terletak di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire.

Dalam prosesnya, dari 400-an sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, sebanyak 110 sertifikat dinyatakan siap dibayarkan.

Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP., MM menjelaskan pembebasan lahan memakan waktu lebih dari 9 bulan dan hari ini mulai dilakukan pembayaran.

Anwar bilang, proses pengadaan tanah sesuai dengan UU pengadaan tanah untuk kepentingan publik dan Pemmen ATR yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Harga dari nilai tanah dilaksanakan penilaiannya oleh appraisal, artinya tim independen dan profesional. Sedangkan dari pemda akan membayar sesuai dengan penilaian tim appraisal.

“Pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah memiliki luas 300 hektar dan pemerintah telah menganggarkan Rp135 miliar untuk pembebasan lahannya. Hari ini dibayarkan 110 sertifikat yang lulus validasi dan verifikasi dengan total pembayaran Rp44 miliar. Pembayaran akan dilakukan hari ini dan besok, bagi mereka yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap,” tuturnya, Kamis 7 Desember 2023.

Pemprov Papua Tengah akan melakukan konsinyasi yang artinya uang ganti rugi dititipkan kepada Pengadilan Negeri Nabire untuk penyalurannya. 

Sementara bagi masyarakat pemilik hak ulayat tanah untuk menyiapkan dokumennya.

“Kami akan membentuk tim untuk mendampingi mereka. Apabila dokumennya telah selesai diverifikasi dan validasi, maka masyarakat akan dipersilahkan mengambil uang ke pengadilan. Dengan begitu secara hukum sudah terpenuhi dan inilah mekanisme dan aturan pengadaan lahan tanah untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Pihaknya berharap uang ganti rugi tanah dapat digunakan dengan baik, guna memperbaiki kehidupan ekonominya kelak. 

“Kami akan merasa miris apabila kemudian hari melihat dan mendengar masyarakat ada yang mempergunakan uang tersebut kepada tidak semestinya,” katanya. 

Anwar memberikan tips cara pengelolaan keuangan dari penjualan hak ulayat tanah, misalnya bisa membuka  usaha, investasi pendidikan anak-anak dan memperbaiki tempat tinggal yang lebih baik.

“Harapan kami, masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.  *** (Rilis Pemprov Papua Tengah)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribka Haluk Sedih, APBD Mimika Besar Tapi Banyak Masyarakat Miskin

26 July 2024 - 21:44 WIT

Kunjungi Timika, Ketum PKK Pusat Sapa Anak-anak Kwamki Narama

26 July 2024 - 21:10 WIT

288 Calon Praja Papua Tengah Ikut Seleksi IPDN, Rebut 27 Kuota

25 July 2024 - 13:09 WIT

Puncak HAN 2024, Ribka Haluk Ajak Lindungi Anak dan Setop Bullying

23 July 2024 - 19:24 WIT

Dekranasda Papua Tengah Terbaik Ketiga dalam Pameran Forum PKP UMKM

23 July 2024 - 16:03 WIT

Puncak Jaya Sudah Kondusif, Ribka Haluk Minta Setop Sebar Hoaks

19 July 2024 - 21:47 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH