KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan para pengusaha untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 wajib mulai 1 Januari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko, menyampaikan UMP Papua naik sebesar Rp 261.578 atau 6,5 persen dari UMP 2024. Kenaikan ini menjadikan UMP 2025 menjadi Rp4.285.850.
Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pengawasan pada setiap perusahaan. Hal ini bertujuan agar UMP dapat diterapkan sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Papua.
Ia berharap para pengusaha segera merealisasikan UMP sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Saya ingatkan lagi agar pengusaha di Bumi Cendrawasih dapat menerapkan UMP mulai Januari 2025,” ujar Eddy di Jayapura, Selasa 17 Desember 2024.
Eddy menambahkan bahwa UMP ini telah dikaji dari segi ekonomi. Pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan di Papua membayarkan gaji pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada para pekerja dan pengusaha bisa menyesuaikan secara bijaksana agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Berharap para pekerja dan pengusaha bisa sama-sama menerima hasil yang sudah disepakati,” katanya. *** (Imelda)