KABARPAPUA.CO, Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah secara resmi menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi bukti kemitraan yang kokoh antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini digelar dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Tengah di Nabire, Papua Tengah, Jumat, 31 Juli 2026.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan, persetujuan ini bukan sekadar pemenuhan amanat undang-undang, melainkan pernyataan komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami sepakat, pertanggungjawaban ini adalah cermin tanggung jawab kita bersama kepada rakyat Papua Tengah. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi landasan utama dalam setiap langkah pengelolaan keuangan daerah ke depan,” jelas Gubernur Papua Tengah yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Tengah Silwanus Soemoele.

Berdasarkan data yang diaudit, capaian kinerja keuangan tahun 2025 menunjukkan: pendapatan daerah Rp4,126 triliun atau 101,46%, PAD Rp601,70 miliar atau 114,50%, belanja Rp3,781 triliun atau 78,57%, serta surplus anggaran Rp345,19 miliar dan SiLPA Rp1,429 triliun.
Kedua belah pihak sepakat menjadikan angka-angka ini sebagai dasar evaluasi sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki kelemahan, terutama dalam mempercepat serapan belanja modal yang saat ini baru mencapai 61,92%.
Ketua DPRP Papua Tengah Delius Tabuni menyambut baik kesepakatan ini dan menegaskan komitmen dewan untuk terus mengawal tindak lanjut rekomendasi pembahasan, antara lain perbaikan perencanaan anggaran, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengawasan agar program pembangunan tepat sasaran, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).

Komitmen besar yang disepakati bersama meliputi, menjaga transparansi penuh dalam setiap pengelolaan anggaran, mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa membebani rakyat, mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar, memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara adil di seluruh wilayah Papua Tengah, dan menguatkan sinergi antar lembaga demi kemajuan daerah yang berkelanjutan.
Disahkannya aturan ini, Pemprov Papua Tengah dan DPRP Papua Tengah bertekad terus menjaga kepercayaan masyarakat serta menjadikan pengelolaan keuangan daerah sebagai instrumen utama mewujudkan Papua Tengah yang sehat, cerdas, dan sejahtera. ***(Siaran Pers/Agies Pranoto)


















