KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi dan DPR Papua menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD) 2024.
Kesepakatan bersama ini sebagaimana hasil rapat paripurna DPR Papua, Senin 12 Agustus 2024. Kesepakatan ditandatangani Sekda Papua, M Ridwan Rumasukun bersama Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, serta Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, mengatakan, rapat paripurna sesuai dengan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Dalam pasal itu berbunyi, Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Jhony.
Jhony bilang, Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 telah melalui serangkaian pembahasan dimulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi DPR Papua bersama dengan mitra kerja.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran Dewan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua.
“Dengan kesepakatan ini, kami berharap agar dapat diaplikasikan ke Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 secara konsisten,” ujarnya.
Namun demikian, Jhony melanjutkan bahwa arah kebijakan yang telah ditetapkan bersama dapat memberikan kontribusi positif terhadap keberhasilan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Ia berharap pihak eksekutif dapat segera menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Papua untuk dibahas bersama DPR Papua. *** (Imelda)