KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya agar naik kelas.
Salah satunya lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri (Ripik) Kota Jayapura tahun 2024-2044. Saat ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura menggelar konsultasi publik Raperda tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Robert Awi, mengungkapkan Perda Ripik sangat penting bagi pemerintah untuk pengembangan dan pengelolaan industri.
Selama ini pemerintah Kota Jayapura mengalami kesulitan untuk mengakses kegiatan-kegiatan dengan menggunakan dana APBN. Karena tidak ada Perda yang mengatur tentang rencana induk pembangunan industri di Kota Jayapura.
“Jadi Ripik ini menjadi salah satu syarat yang diminta oleh kementerian perindustrian, kalau pemerintah kota hendak mengakses kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBN, termasuk dana DAK,” jelas Roberth, Rabu 11 September 2024.
Roberth bilang, Pemkot Jayapura berharap pelaku usaha yang bersifat lokal mulai diarahkan ke ekspor dengan hadirnya Raperda Ripik. “Jadi ada ada perubahan atau kenaikan kelas dengan hadirnya Ripik ini,” katanya.
Ia juga berharap hadirnya Raperda Ripik dapat memacu industri di Kota Jayapura lebih terfokus, termasuk industri potensial. Sehingga pemerintah mempunyai sumber pendapatan asli daerah dari berkembangnya industri di Kota Jayapura.
“Disini industri potensial yang dimaksud yaitu bahan bakunya itu ada di Kota Jayapura dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Contohnya industri kerajinan, kuliner. Lalu industri berat, seperti kursi, meja, ranjang, kemudian industri kimia yang biasanya bersumber dari bahan baku kelapa sawit,” ungkapnya.
Dinas Perindagkop juga berencana mulai melakukan sosialisasi menyangkut aturan-aturan ekspor kepada pelaku usaha mulai tahun 2025. Langkah ini agar pelaku usaha di Kota Jayapura mempunyai potensi untuk melakukan ekspor.
“Ekspor itu mudah dilakukan asal bahannya ada, seperti misalkan daun pisang. Daun pisang itu mempunyai potensi ekspor untuk Kota Jayapura, kalau disini kita dapat harganya berkisar 30-40 ribu (rupiah) di pasar, kalau di luar itu sudah capai 300-400 ribu,” katanya. *** (Imelda)