Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 11 Sep 2024 19:34 WIT

Pemkot Jayapura Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Raperda Ripik


					Suasana Konsultasi Publik Raperda Ripik di Kota Jayapura, Rabu 11 September 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Suasana Konsultasi Publik Raperda Ripik di Kota Jayapura, Rabu 11 September 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya agar naik kelas.

Salah satunya lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri (Ripik) Kota Jayapura tahun 2024-2044. Saat ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura menggelar konsultasi publik Raperda tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Robert Awi, mengungkapkan Perda Ripik sangat penting bagi pemerintah untuk pengembangan dan pengelolaan industri.

Selama ini pemerintah Kota Jayapura mengalami kesulitan untuk mengakses kegiatan-kegiatan dengan menggunakan dana APBN. Karena tidak ada Perda yang mengatur tentang rencana induk pembangunan industri di Kota Jayapura.

“Jadi Ripik ini menjadi salah satu syarat yang diminta oleh kementerian perindustrian, kalau pemerintah kota hendak mengakses kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBN, termasuk dana DAK,” jelas Roberth, Rabu 11 September 2024.

Roberth bilang, Pemkot Jayapura berharap pelaku usaha yang bersifat lokal mulai diarahkan ke ekspor dengan hadirnya Raperda Ripik. “Jadi ada ada perubahan atau kenaikan kelas dengan hadirnya Ripik ini,” katanya.

Ia juga berharap hadirnya Raperda Ripik dapat memacu industri di Kota Jayapura lebih terfokus, termasuk industri potensial. Sehingga pemerintah mempunyai sumber pendapatan asli daerah dari berkembangnya industri di Kota Jayapura.

“Disini industri potensial yang dimaksud yaitu bahan bakunya itu ada di Kota Jayapura dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Contohnya industri kerajinan, kuliner. Lalu industri berat, seperti kursi, meja, ranjang, kemudian industri kimia yang biasanya bersumber dari bahan baku kelapa sawit,” ungkapnya.

Dinas Perindagkop juga berencana mulai melakukan sosialisasi menyangkut aturan-aturan ekspor kepada pelaku usaha mulai tahun 2025. Langkah ini agar pelaku usaha di Kota Jayapura mempunyai potensi untuk melakukan ekspor.

“Ekspor itu mudah dilakukan asal bahannya ada, seperti misalkan daun pisang. Daun pisang itu mempunyai potensi ekspor untuk Kota Jayapura, kalau disini kita dapat harganya berkisar 30-40 ribu (rupiah) di pasar, kalau di luar itu sudah capai 300-400 ribu,” katanya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT PLN IP UBP Holtekamp Laksanakan Apel Bulan K3 Nasional 2026

21 January 2026 - 23:16 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

PELNI Nabire Antisipasi Super Flu di Jalur Laut

19 January 2026 - 22:47 WIT

Program MBG Tingkatkan Ekonomi Peternak Ayam Lokal di Kepulauan Yapen

19 January 2026 - 20:21 WIT

Cafe Repot, Ruang Kreatif Anak Muda Yapen Berkonsep Kolaborasi Lokal

18 January 2026 - 19:08 WIT

Pelni Serui Layani 6.770 Penumpang Selama Mudik Nataru 2025-2026

15 January 2026 - 21:06 WIT

Trending di BISNIS