KABARPAPUA.CO, Ilaga– Pemerintah Kabupaten Puncak menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 beserta lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak untuk dibahas.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni dan dihadiri Bupati Puncak, Elvis Tabuni serta jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD di ruang sidang DPRK Puncak, Ilaga, pada 26 November 2025.
Tantangan Anggaran dan Prioritas
Bupati Elvis Tabuni menyampaikan penyusunan RAPBD 2026 dirancang berdasarkan visi-misi daerah untuk mewujudkan Kabupaten Puncak yang adil, mandiri, damai, dan sejahtera, serta mengakomodasi kebutuhan pelayanan publik dan kegiatan fisik masyarakat.
Namun, adanya tantangan besar, termasuk konsolidasi keamanan daerah, pemotongan alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat, dan amanat efisiensi anggaran.
“Kondisi inilah yang menyebabkan adanya penyesuaian terhadap belanja-belanja yang sebelumnya sudah dianggarkan, namun kemudian harus dipangkas dan dialokasikan kembali sesuai kebutuhan mendesak daerah,” kata Bupati Elvis.
Proyeksi Anggaran 2026

Proyeksi total pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Puncak direncanakan sebesar Rp 1,592 triliun lebih. Rincian rencana belanjanya meliputi:
- Belanja Operasi: Rp 1,081 triliun lebih (untuk pegawai, barang/jasa, hibah, dll.).
- Belanja Modal: Rp 220 miliar lebih (untuk tanah, gedung, jalan, aset tetap).
- Belanja Tidak Terduga: Rp 30 miliar (untuk belanja darurat, mendesak, dan pengembalian kelebihan penerimaan).
- Belanja Transfer: Rp 260 miliar lebih (untuk belanja kepada desa).
Pembahasan Raperda Non-APBD
Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni menargetkan pembahasan RAPBD 2026 dapat rampung hingga Jumat (28 November) pekan ini. Ia menekankan agar anggaran yang dihasilkan benar-benar memprioritaskan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, guna menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan.
Selain RAPBD, Rapat Paripurna juga membahas lima Raperda Non-APBD, yaitu mengenai:
- Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Puncak.
- Pemekaran Distrik dan Kampung se-Kabupaten Puncak.
- Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Penghapusan Data Aset Lain-Lain.
- Penamaan Jalan dan Lapangan Terbang di Kabupaten Puncak.
(Diskominfo Puncak)




















