KABARPAPUA.CO, Ilaga- Bupati Puncak Elvis Tabuni menyerahkan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025 kepada 50 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). penyerahan DPPA dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak di Ilaga, Kamis, 9 Oktober 2025.
Bupati Puncak Elvis Tabuni meminta para kepala OPD maupun kepala distrik mengambil langsung DPPA tanpa diwakilkan, sebab selama ini sejumlah pimpinan OPD jarang melakukan koordinasi terhadap dirinya.
“Sebelum mengambil DPPA harus menghadap saya terlebih dahulu, termasuk kepada 25 kepala distrik akan dievaluasi dalam 1-2 minggu ke depan,” katanya.
Langkah ini diambil oleh Pemkab Puncak agar segala kegiatan tidak boleh dilakukan di luar Kabupaten Puncak, agar perputaran ekonomi di Kabupaten Puncak bisa berjalan dengan baik.
Bupati Elvis juga meminta para pemegang DPPA segera melaksanakan kegiatan sesuai dokumen dengan waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025 yang semakin terbatas.
“Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat melakukan kegiatan dan mematuhi aturan serta prinsip efisiensi anggaran. Hindari penundaan, terutama untuk kegiatan strategis dan pelayanan dasar masyarakat,” katanya.

Foto: Diskominfo Puncak
Dia juga meminta OPD harus memperkuat pengawasan internal dan melaksanakan seluruh kegiatan dengan tertib administrasi dan transparansi serta melakukan pengawasan secara berjenjang.
“Kepala perangkat daerah harus memastikan semua laporan keuangan dan fisik berjalan paralel, akurat, dan siap dipertanggungjawabkan dan tetap menjaga akuntabilitas, integritas dalam pelaksanaan anggaran,” katanya.
Termasuk menghindari penyimpangan, mark-up, ataupun kegiatan fiktif. “Utamakan budaya kerja bersih dan profesional sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan kepada Tuhan yang Maha Esa,” katanya.
Serta kepala OPD bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, mulai dari awal pengerjaan kegiatan, pengawasan pekerjaan, pengajuan permintaan pembayaran sampai kegiatan selesai, mulai dari persiapan penyusunan APBD 2026.
Sementara itu, Plt Sekda Puncak Nenu Tabuni selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Puncak menyebutkan toral belanja daerah TA 2025 senilai Rp2 triliun untuk belanja pegawai, belanja barang, jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Sedangkan belanja modal semula Rp308 miliar menjadi Rp336 miliar yang diaktifkan untuk belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya.
Untuk belanja tidak terduga Rp30 miliar yang dialokasikan untuk belanja keadaan darurat dan mendesak,serta belanja transfer Rp286 miliar, atau tidak mengalami perubahan yang diafektasikan untuk belanja dana desa dan ADD.
Sedangkan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah, semula sebesar Rp12 miliar menjadi sebesar Rp216 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah Rp1 miliar atau tidak mengalami perubahan. *** (Dikominfo Puncak)

















