KABARPAPUA.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia. Salah satunya dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menegaskan tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.
“Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu,” ujar Deden dalam dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’, Senin 19 Agustus 2024.
Deden mengatakan, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.
“Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.
Deden melanjutkan, pemblokiran ini tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online. “Selama ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di website-website judi online,” jelasnya.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam proses ini adalah banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening. Bahkan kasus jual beli rekening semakin marak sehingga menyulitkan melacak identitas asli pemilik rekening tersebut.
“Hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir, sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit,” ungkap Deden.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan mengenai ribuan rekening yang telah diblokir. Menurutnya, OJK telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dana dalam rekening tersebut dapat disita oleh negara atau tidak.
“Kami tidak bisa langsung mengambil langkah hukum di luar ranah lembaga keuangan, tapi kami berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memantau aliran dana yang mencurigakan,” tegasnya.
Deden menegaskan, pemberantasan judi online memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum.
Selain itu juga untuk memutus aliran dana yang menjadi nyawa dari aktivitas ilegal ini, sekaligus memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.
OJK berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan. Hal ini penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah di sistem perbankan.
“Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan. Kemudian, mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat,” kata Deden. *** (Rilis)