KABARPAPUA.CO,Ilaga- Mulai Februari 204, gaji dan penerimaan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Puncak hanya bisa diambil di tempat tugas atau di wilayah pemerintahan Kabupaten Puncak.
Penerimaan gaji dan hak lainnya bagi ASN hanya dapat dicairkan melalui Bank Papua cabang Ilaga atau kas Bank Papua Distrik Sinak dan Kantor Kas Bank Papua Distrik Beoga dengan cara melalui buku Tabunganku.
Dengan begitu, penerapan sistem Pay-Rool atau daftar gaji transaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM) tidak dapat digunakan di luar wilayah pemerintahan Kabupaten Puncak.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Puncak, Zainudin Rahcman, S.STP., M.Si. saat memimpin apel ASN di Halaman Kantor Bupati Puncak Ilaga, Senin 29 Januari 2024.
“Mulai Februari 2024, gaji dan hal lainnya untuk ASN Kabupaten Puncak akan diterima di tempat tugas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN yang ada di luar tempat tugas untuk kembali ke tempat tugasnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini sudah pernah dilakukan oleh mantan Bupati Puncak Willem Wandik, M.Si tahun 2023. Namun, karena petimbangan kondisi keamanan, maka sempat dihentikan.
Namun, saat ini keamanan relatif kondusif, maka kebijakan kembali dilakukan. “Kebijakan disiplin ASN menjadi program utama pj bupati. Segala fasilitas, jaringan internet sudah tersedia untuk organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk KPU dan Bawaslu, sehingga tidak ada alasan untuk berada di luar tempat tugas,” katanya.
Alumnus IPDN iini mengingatkan kepada para bendahara tidak lagi mentransfer gaji.
“Artinya kebijakan ini dilakukan bukan untuk mengurangi hak para ASN, namun juga mengapresiasi ASN atas dasar keadilan, di mana ada ASN yang selalu bertugas di tempat tugas dan tadah udara dingin, tapi ada yang seenaknya di luar tempat tugas, makan gaji buta,” katanya.
Hal lain yang harus dipikirkan adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Puncak, karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan pemerintah.
“Jika di luar tempat tugas selama 3 bulan masih dipertimbangkan. Namun bila lewat dari 3 bulan tidak melaksanakan tugas, itu sudah luar biasa. Bahkan ke depan jika kelakuan masih saja tetap, maka kami akan pertimbangkan melakukan petunjuk teknik termasuk pedoman tata cara bagaimana penyetoran beban kerja ke kas daerah, karena dalam hal penyetoran ini jika salah akan menimbulkan masalah,” katanya. *** (Diskominfo Puncak)