KABARPAPUA.CO, Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pencegahan Potensi Sengketa Informasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Kegiatan yang diikuti sekretaris, kepala sub bagian yang menangani data, serta 54 CPNS di lingkungan KPU provinsi, dan KPU kabupaten se-Papua Pegunungan ini, dilaksanakan di Aula Kantor KPU Papua Pegununga, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, kegiatan ini sebagai upaya menjadikan KPU di Provinsi Papua Pegunungan sebagai lembaga yang terbuka, transparan dan akuntabel.

Suasana Rakor Pendampingan Penyusunan DIP dan Pencegahan Potensi Sengketa Informasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. (Foto IST)
“Sehingga diharapkan ke depannya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ruang demokrasi di Provinsi Papua Pegunungan,” jelas Agus kepada wartawan saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Kamis, 26 Juni 2025.
Selain itu, kata Agus, diharapkan nantinya para peserta mempunyai pemahaman dan komitmen yang sama dalam mendukung keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Untuk mendukung kegiatan ini, kami mengundang narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh, terkait pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital saat ini,” jelas Agus.

Suasana Rakor Pendampingan Penyusunan DIP dan Pencegahan Potensi Sengketa Informasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. (Foto IST)
Agus juga mengatakan, hal ini untuk memacu kinerja para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah terbentuk di seluruh satuan kerja KPU yang ada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
“Sehingga mereka nantinya dapat memahami jenis dan kategori informasi serta dapat menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang berkualitas dan memberikan pelayanan informasi terkait aktivitas KPU,” terang Agus.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Syamsuddin Levi dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Papua Adriani Waly saat memberikan materi. (Foto IST)
Untuk itu, kata Agus, pihaknya berharap ke depan kerjasama antara KPU Papua Pegunungan dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua dapat terus dilakukan dan ditingkatkan lebih baik lagi.
“Sehingga KPU dan KI Provinsi Papua dapat terus bersinergi dalam menciptakan kelembagaan yang terbuka dan transparan, sekaligus dapat mencegah sengketa informasi di lingkungan KPU,” katanya.
Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Syamsuddin Levi memberikan materi: “Pembentukan dan Penguatan PPID KPU”. Sedangkan Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi KI Papua Adriani Waly memberikan materi: “Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)”.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Syamsuddin Levi saat memberikan materi: Pembentukan dan Penguatan PPID KPU. (Foto IST)
Menurut Wakil Ketua KI Provinsi Papua, Syamsuddin Levi, salah satu mendasari pembentukan PPID di lingkungan KPU, baik provinsi dan kabupaten kota, yakni Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2023 terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.
“Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010 di Pasal 12 Ayat 1, dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 di Pasal 7 Ayat 1, serta Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” jelasnya.
Untuk itu, kata Syamsuddin, sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, KPU berkewajiban mewujudkan pemilu demokratis, salah satunya memberikan infomasi yang valid berkaitan kepemiluan.
“Karena itu, perlu ada upaya dilakukan KPU untuk terbuka kepada masyarakat. Salah satunya, seperti yang saat ini dilakukan KPU Papua Pegunungan, beserta KPU kabupaten se-Papua Pegunungan,” jelas Syamsuddin. ***(Agris Wistrijaya)