KABARPAPUA.CO, Serui – Mediasi menjadi solusi terhadap sengketa lahan antara keluarga pemilik hak ulayat marga Tanawani, Tanao, dan Tarau dengan pihak Pertamina di Fuel Terminal Serui.
Pihak keluarga pemilik hak ulayat mendatangi kawasan Fuel Terminal Serui pada Kamis, 23 April 2026 terkait belum adanya penyelesaian pembayaran atas tanah adat yang digunakan pihak Pertamina. Hal ini sebagai bentuk penegasan hak ulayat mereka belum dipenuhi.
Pengamanan kegiatan itu turut melibatkan Polres Kepulauan Yapen dan Kodim 1709/Yawa guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan sekaligus memfasilitasi dialog agar situasi tetap kondusif.
Menurut Ardyan, sebelumnya pihak keluarga pemilik hak ulayat telah menyampaikan rencana pemalangan melalui surat resmi kepada kepolisian. Namun, aksi tersebut tidak terjadi karena kedua pihak masih mengedepankan komunikasi.
“Kami mengimbau agar semua pihak tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, termasuk tindakan melanggar hukum. Proses ini akan dilanjutkan melalui mediasi resmi,” ujarnya.
Ardyan memastikan, aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) tetap berjalan normal tanpa gangguan selama proses berlangsung. Untuk pengamanan, Polres Kepulauan Yapen menurunkan sekitar 50 personel gabungan dari berbagai satuan.

Mesak Adolof Manuel Tanawani selaku juru bicara dan perwakilan ahli waris marga Tanawani, Tanao, dan Tarau menjelaskan, kehadiran pihak keluarga di Fuel Terminal Pertamina Serui berkaitan dengan klaim tanah seluas 20.250 meter persegi yang tercantum dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Mesak, pihak keluarga sebelumnya berencana memasang portal untuk menagih kompensasi atas penggunaan tanah adat yang telah dimanfaatkan selama kurang lebih 47 tahun tanpa penyelesaian pembayaran.
“Keputusan yang kami ambil, jika tidak ada kesepakatan terkait pembayaran, maka kami akan memasang portal dan menagih setiap kendaraan yang keluar masuk. Minyak saja dibayar, sementara tanah kami digunakan tanpa pembayaran,” ujarnya.
Mesak menambahkan, selain luas dalam sertifikat HGB, terdapat pula akses jalan yang telah digunakan selama puluhan tahun di luar sertifikat tanpa kompensasi. Dengan demikian, total luas lahan yang dimanfaatkan diperkirakan mencapai 21.750 meter persegi.
Mesak juga mengungkapkan, pihak keluarga telah berupaya menempuh jalur administratif sejak 2010 hingga 2012. Bahkan, terdapat surat dari pemerintah daerah pada 2012 yang menyatakan bahwa status tanah tersebut belum dibayarkan kepada pemilik hak ulayat.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan di Polres Kepulauan Yapen dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Pertamina Jayapura, DPRK Kepulauan Yapen, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami berharap ini menjadi penyelesaian terakhir setelah perjuangan panjang selama 47 tahun, agar tidak menghambat distribusi BBM di tiga kabupaten,” kata Mesak.
Manager PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Serui, Yunus Mananti, menyampaikan, operasional penyaluran BBM tetap berjalan lancar. “Tidak ada aksi sejak pagi. Proses diskusi berlangsung aman dan kondusif,” katanya.
Menurut Yunus, kedepan akan ada pertemuan lanjutan antara pihak keluarga pemilik hak ulayat dengan manajemen Pertamina. “Kami berharap proses penyelesaian dapat berjalan baik, sehingga distribusi BBM kepada masyarakat tetap terjaga,” terangnya. ***(Ainun Faathirjal)


















