KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura mengencarkan patroli selama masa tenang Pemilu 2024. Salah satu sasaranya Alat Peraga Kampanye (APK) di jalanan.
“Kami tanggal 13 besok akan berpatroli untuk membersihkan bersama-sama dengan Satpol PP dan juga Dinas Kebersihan Kota Jayapura,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, Senin 12 Februari 2024.
Frans menjelaskan, penertiban APK sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. APK harus dibersihkan pada H-1 atau sehari sebelum pemungutan suara.
“Pada prinsipnya kita memberikan ruang dan waktu selama 3 hari. Itu undang-undang memberikan kesempatan, seperti itu agar peserta pemilu membersihkan,” terang Frans.
Dia mengimbau kepada peserta pemilu untuk membersihkan sendiri APK yang masih terpasang di wilayah Kota Jayapura. “Itu ketentuan, jangan sampai ada anggapan berkampanye di luar jadwal. Karena masa kampanye sudah selesai,” tegasnya. *** (Natalya Yoku)