KABARPAPUA.CO, Serui – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Yapen resmi beroperasi. MPP menghadirkan sederet layanan, mulai dari Kemenkumham hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Misalnya pelayanan keimigrasian dan balai pemasyarakatan.
Kepala Pos Bapas Jayapura, Octav Batubara, mengatakan layanan Kemenkumham di Mal Pelayanan Publik Yapen terdapat dua divisi. Keduanya yakni Divisi Imigrasi dan Divisi Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Secara garis besar Imigrasi bertugas untuk membantu pengusulan paspor, sedangkan Bapas mengurus berkas dan pengawasan bagi warga binaan. Contohnya bimbingan pada anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum atau pengurusan berkas bebas bersyarat bagi narapidana yang berkelakuan baik.
“Bagi masyarakat Kepulauan Yapen yang hendak membuat paspor, kami akan membantu untuk melengkapi dan mengecek berkas persyaratanya. Namun secara teknis di sini (MPP) belum alat pembuatan paspor. Maka tetap harus ke Biak untuk pengambilan retina, didik jari, dan lainnya,” ujarnya.
Dekatkan Layanan BPJS ke Masyarakat

Account Representative Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Biak, Bagus Dewa Pradana di Mal Pelayanan Publik Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
Semenjak soft opening pada 8 Oktober 2024, Mal Pelayanan Publik Kepulauan Yapen menjadi daya tarik bagi masyarakat. Salah satunya mempermudah dalam pengurusan jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Selain itu ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu tujuan perlindungan jaminan sosial ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja honorer, aparat kampung, penerima upah maupun pekerja berisiko tinggi.
Account Representative Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Biak, Bagus Dewa Pradana, mengatakan BPJS Biak memiliki 4 wilayah kerja yakni Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen dan Waropen.
BPJS Kesehatan mempunyai satu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program. Kelima program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Saat ini Kantor BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki Kantor di Serui. Hadirnya Mal Pelayanan Publik membantu mendekatkan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen,” katanya.
Bagus menjelaskan, Layanan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan pelayanan pendaftaran karyawan melalui Badan Usaha dan Peserta Mandiri. Ada pula Layanan Informasi, dan Klaim.
Ia berharap, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di MPP akan semakin mempermudah masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen. Misalnya untuk melakukan klaim tanpa perlu ke Biak. *** (Ainun Faathirjal)