KABARPAPUA.CO, Serui – DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba pamitan dalam penutupan rapat paripurna IV yang membahas Raperda Perubahan APBD 2024.
Yohanes menyampaikan pamit karena maju sebagai Calon Bupati Kepulauan Yapen dalam Pilkada 2024. Sementara tugas akan dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Yapen.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Dimana apabila Ketua DPRD berhalangan tetap atau berhalangan sementara, maka tugas DPRD akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
“Puji Tuhan, pada kesempatan Rapat Paripurna malam hari ini telah diumumkan tugas-tugas Ketua DPRD yang akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua I sebagai Koordinator Anggaran DPRD dan Wakil Ketua II akan membawahi alat-alat kelengkapan DPRD,” jelasnya.
Yohanes bilang, hal ini akan disesuaikan hingga dikeluarkan Keputusan Gubernur tentang pemberhentian dan mengangkat Ketua DPRD sesuai dengan usulan dari partai politik yang berdasarkan Peraturan Perundang Undangan. *** (Ainun Faathirjal)