Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 26 Sep 2025 20:08 WIT

MA Putuskan PT CPA Dinyatakan Tak Bersalah  


					Penasehat Hukum PT CPA, Agustinus. (IST) Perbesar

Penasehat Hukum PT CPA, Agustinus. (IST)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penasehat Hukum PT Crown Pasifik Abadi (CPA) Agustinus mengatakan, PT CPA dinyatakan tidak bersalah usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korporasi.

“Dalam putusannya, PT CPA dinyatakan tidak terbukti bersalah dan seluruh barang bukti berupa kayu olahan serta kontainer yang sempat disita telah dikembalikan,” kata Agustinus kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Agustinus, putusan kasasi tersebut menjadi bukti sah bahwa perusahaan PT CPA tidak bersalah dan menjalankan usaha secara legal. PT CPA memiliki bukti dokumen angkutan yang sah terkait kayu tersebut.

“Putusan MA, menolak seluruh dakwaan dan membuktikan bahwa klien kami adalah pemegang izin sah, memiliki sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan predikat baik, serta tidak pernah terlibat praktik ilegal logging,” kata Agustinus.

Agustinus juga menyesalkan adanya pemberitaan dari pernyataan oknum aparat yang menyebut PT CPA menggunakan dokumen palsu tanpa bukti. “Kami meminta ada klarifikasi, demi pemulihan nama baik klien kami,” katanya.

Agustinus menambahkan, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT CPA dinilai berkontribusi signifikan bagi perekonomian, baik melalui penerimaan negara, devisa ekspor kayu olahan, maupun penyerapan tenaga kerja. 

Dalam operasinya, kata Agustinus, PT CPA menegaskan selalu mematuhi ketentuan hukum, hanya menerima bahan baku kayu dari sumber berizin sah, dan melengkapinya dengan dokumen legalitas sesuai aturan. ***(Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mobil Modifikasi BBM Terbakar di Depan Polda Papua, Pengemudi Kabur

3 May 2026 - 22:16 WIT

Waspada Gelombang Tinggi di Pasifik Utara Papua

3 May 2026 - 07:01 WIT

Forum Pemimpin Redaksi Papua Terbentuk

2 May 2026 - 23:27 WIT

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

Trending di PERISTIWA