KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengaku belum menerima surat resmi dari KPU RI atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut terkait syarat pencalonan kepala daerah pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di tahun 2024.
“Untuk masalah itu, harus ada surat resmi dan saat ini belum ada surat dinas yang menyatakan apakah ikut keputusan KPU RI atau keputusan MK atau seperti apa belum ada,” ujar Steve, Jumat 23 Agustus 2024.
Menurutnya dari informasi yang beredar, DPR RI telah mengambil langkah untuk mengerjakan tugas legislatifnya, hanya saja akhirnya batal. Untuk itu KPU diperintahkan untuk secara lisan, karena belum ada petunjuk tertulis dari KPU RI untuk melaksanakan perintah dari MK.
Diketahui MK telah memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DP.
Steve menilai putusan tersebut sama halnya mengubah PKPU. Padahal setelah PKPU diubah, seharusnya ada juknis dibawahnya dan hal itu membutuhkan waktu.
“Karena itu kan bukan satu atau dua jam, sehingga kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI, nanti seperti apa. Kalau surat dinasnya turun merujuk PKPU yang bisa diubah, juknisnya sudah diubah, baru kami siapkan,” katanya.
Kendati demikian, Steve menegaskan bahwa pada prinsipnya KPU Papua siap melaksanakan putusan MK melalui KPU RI.
“Kami pada prinsipnya siap, dan sampai saat ini belum ada perubahan mengenai jadwal untuk pendaftaran. Makanya kami hari ini akan tetapkan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPR Papua pada Pemilu 2024,” ungkapnya. *** (Imelda)