KABARPAPUA.CO,Timika – KPU Mimika terpaksa menunda pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 untuk Distrik Kwamki Narama.
Sesuai jadwal pleno digelar Kamis 5 Desember 2024 di Hotel Cartenz Timika. Penundaan setelah Bawaslu Mimika menemukan adanya ketidaksesuaian data perolehan suara antara formulir C1 dan D1 dalam proses rekapitulasi.
Selain itu, KPU Mimika juga mengungkapkan bahwa PPD di Distrik Kwamki Narama tidak bekerja secara terkoordinasi sejak awal.
“Sejak awal mereka bekerja sendiri-sendiri. Saya sudah mengingatkan bahwa mereka adalah satu tim. Kalau jalan sendiri-sendiri, apa tujuan kalian? Tugas kalian hanya mengawal suara dari bawah,” ujar Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, usai rapat pleno yang diskors.
Dete juga menyoroti bahwa dari lima anggota PPD, hanya empat orang yang menandatangani formulir D. Sementara satu anggota mengaku tidak pernah diundang.
Hal ini menunjukkan adanya miskomunikasi yang harus segera diselesaikan. Dete juga meminta kepada PPD Kwamki Narama agar segera mencocokkan data yang berbeda dengan melibatkan Pandis, Bawaslu, serta saksi dari masing-masing paslon.
Setelah semua data sesuai, pleno tingkat kabupaten akan dilanjutkan untuk mengesahkan hasilnya. *** (Rilis)