KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Kota Jayapura menetapkan 289.451 daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura pada Pilkada 2024.Dari 5 distrik di Kota Jayapura, Distrik Abepura memiliki jumlah pemilih tertinggi yakni 88.393 pemilih.
Komisioner KPU Kota Jayapura, Benny Karubaba menjelaskan DPT sudah ditetapkan dan tidak ada lagi perubahan.
“Kami tetap membuka pelayanan pindah memilih bagi warga yang tidak terlayani,” katanya kepada wartawan, Jumat 20 September 2024.
Dia bilang, pelayanan pindah memilih digelar 30 hari menjelang perhitungan suara, kemudian juga 7 hari sebelum penghitungan suara untuk pelayanan terakhir pindah memilih. “Warga bisa datang langsung ke TPS , PPD ataupun ke KPU,” jelasnya
Walau begitu, masih ada ruang bagi warga yang belum sempat diakomodir dalam DPT dan bisa masuk pada dalam daftar pemilih tambahan (DPTB).
“Pelayanan pindah memilih bagi yang tidak terdata namun masih berada di provinsi Papua masih bisa dilayani. Namun bagi mereka yang berbeda provinsi tidak akan dilayani karena mereka sudah beda provinsi. Mereka tidak masuk dalam DPTB,” ujarnya. *** (Natalya Yoku)
Berikut Rekapitulasi DPT yang tersebar di 5 distrik.
- Distrik Jayapura Utara:
- Jumlah Kampung/Kelurahan : 8
- -Jumlah TPS : 131
- Jumlah DPT : 66.565
- Distrik Jayapura Selatan:
- Jumlah Kampung/Kelurahan : 7
- Jumlah TPS : 141
- Jumlah DPT : 70.876.
- Distrik Abepura
- Jumlah Kampung/Kelurahan : 11
- Jumlah TPS : 176
- Jumlah DPT : 88.393.
- Distrik Heram
- Jumlah Kampung/Kelurahan : 5
- Jumlah TPS : 93
- Jumlah DPT : 47.397.
- Distrik Muara Tami
- Jumlah Kampung/Kelurahan : 8
- Jumlah TPS : 33
- Jumlah DPT : 16.220.
Jumlah Total: 5 distrik, 39 Kampung/kelurahan, 574 TPS dan 289.451 DPT