KABARPAPUA.CO, Jakarta – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala setiap tahun. Langkah ini dalam upaya mewujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, menjelaskan bahwa evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan PPDB menjadi kunci utama dalam menyempurnakan kebijakan ini.
Setiap tahun, Kemendikbudristek melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan PPDB di berbagai daerah untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan yang ada.
Misalnya, pada tahun 2023 lalu masih banyak daerah yang belum melaksanakan tahapan persiapan PPDB secara komprehensif dan petunjuk teknis yang disusun oleh daerah belum sepenuhnya selaras dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
“Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan dasar untuk memperbaiki pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel’, Senin 1 Juli 2024.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Kemendikbudristek mendorong pemda untuk melakukan berbagai perbaikan. Salah satunya adalah pelaksanaan tahapan persiapan PPDB yang lebih awal, agar daerah memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Di samping itu, pemetaan sebaran sekolah dan proyeksi jumlah peserta didik yang akan masuk juga menjadi fokus utama. Pemda diharapkan dapat menyusun pemetaan daya tampung sesuai dengan hasil pemetaan tersebut.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan persiapan PPDB dilaksanakan dengan baik, sehingga proses PPDB dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Hasbi menambahkan, guna memastikan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, pihaknya juga mendorong pemda untuk melakukan pakta integritas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Hal ini untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan PPDB yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
“Karena rentang kendali lebih pendek di daerah. Sehingga permasalahan akan lebih cepat ditangani jika mampu diselesaikan di daerah,” imbuh dia.
Kemendikbudristek juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, terutama masyarakat. Menurutnya, PPDB berkualitas tidak dapat diwujudkan tanpa kerja sama yang solid dari berbagai pihak.
Maka dari itu, ia mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan PPDB dengan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pengawasan bisa melalui kanal pengaduan yang tersedia di tingkat satuan pendidikan, satgas kab/kota, provinsi, dan nasional.
Hasbi berharap melalui evaluasi tahunan dan penyempurnaan yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan PPDB dapat terus diperbaiki dan disempurnakan.
“Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem PPDB yang lebih adil, transparan, dan berkualitas. Selain itu memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik di seluruh Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan PPDB yang berkualitas merupakan cerminan dari komitmen pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan yang dilakukan setiap tahun, Kemendikbudristek berupaya untuk terus meningkatkan kualitas PPDB. Tujuannya agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta didik dan masyarakat luas. *** (Siaran Pers)