Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 10 Apr 2025 08:16 WIT

Kejati Papua Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Aero Sport Mimika


					Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang tunai Rp300 juta terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Aero Sport di SP V, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun anggaran 2021. Foto: Imelda/Kabarpapua.co Perbesar

Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang tunai Rp300 juta terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Aero Sport di SP V, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun anggaran 2021. Foto: Imelda/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang tunai Rp300 juta terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Aero Sport di SP V, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun anggaran 2021.  Proyek dengan nilai kontrak Rp79 miliar menjadi sorotan setelah dugaan penyimpangan terungkap.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nikson Mahuse, mengungkapkan uang tersebut disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SY. 

“PPK menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dinikmati, sebesar Rp300 juta. Penyidik akan terus mendalami kasus ini bersama tim,” ujar Nikson, Rabu 9 April 2025.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait proyek tersebut, termasuk dokumen kontrak dan pembayaran yang berhubungan langsung dengan penyidikan. 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika berinisial DM.

“Dugaan awal menunjukkan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Kami telah melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung volume pekerjaan di lapangan yang dapat dikonversi ke dalam nilai kerugian. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp40 miliar,” jelas Nikson.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menyatakan uang Rp300 juta yang diserahkan PPK tidak merupakan hak mereka. 

“Uang tersebut berasal dari kegiatan proyek dan diberikan oleh kepala dinas kepada PPK. Kami akan terus mendalami aliran dana ini,” ungkap Dedy.

Dedy juga menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini didasarkan pada laporan masyarakat, dan pihaknya menduga uang tersebut telah dinikmati oleh beberapa orang yang terlibat dalam proyek tersebut. 

“Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk memastikan total kerugian,” tambahnya.

Kejati Papua berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan memanfaatkan hasil penyelidikan yang mendalam. Dengan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan para saksi, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jenazah Pria Ditemukan Warga di Nabire

16 June 2026 - 11:51 WIT

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 4,2 Kg Ganja Milik Tersangka WNA Papua Nugini

12 June 2026 - 23:20 WIT

Polres Kepulauan Yapen Siapkan Pengamanan Konvoi Fans Piala Dunia 2026

11 June 2026 - 20:33 WIT

Jelang HUT ke-80 Bhayangkara, 300 Personel Kepolisian di Nabire Ikut Donor Darah

11 June 2026 - 14:20 WIT

SD Yapis Waghete I Dibakar, Kerugian hingga Rp2 Miliar

6 June 2026 - 21:55 WIT

Speed Boat Bermuatan Buah Apel Tujuan Asmat Hilang Kontak 

5 June 2026 - 22:32 WIT

Trending di PERISTIWA