KABARPAPUA.CO, Kaimana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana fraud (kecurangan), yang merugikan salah satu lembaga keuangan milik pemerintah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kaimana.
Dalam release resminya yang diterima kabarpapua.co, Selasa, 21 Oktober 2025, disebutkan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan oleh tim penyidik Kejari Kaimana, setelah menerima laporan dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak lembaga keuangan pemerintah tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RN, seorang karyawan dari lembaga keuangan milik pemerintah di maksud,yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka pada tanggal 01 September 2025. Lalu ada inisial NDK,ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Oktober 2025,
Tersangka NDK adalah seorang nasabah yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan uang hasil pengajuan pinjaman dari lembaga keuangan milik pemerintah tersebut kepada tersangka NDK.
Menurut Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza, modus operandi yang dilakukan para tersangka memanfaatkan fasilitas lembaga keuangan pemerintah tersebut untuk memperoleh kepentingan pribadi dengan melibatkan manipulasi data administrasi. Juga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran pembiayaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi lembaga keuangan milik pemerintah tersebut.
“Langkah penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejari Kaimana dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk yang melibatkan lembaga keuangan milik pemerintah,” jelas Onneri.
Onneri juga mengatakan, Kejari Kaimana mengapresiasi dukungan penuh dan sikap kooperatif dari pihak lembaga keuangan milik pemerintah tersebut, yang secara proaktif melaporkan dugaan pelanggaran ini dan menyerahkan data-data pendukung untuk kepentingan penyidikan.
“Kerja sama antara lembaga keuangan milik pemerintah dan kejaksaan ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.
Kejari Kaimana, kata Onneri, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para tersangka akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami di kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh aparat dan masyarakat agar bersama-sama menjaga integritas dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor lembaga keuangan negara,” jelasnya.
Sekadar diketahui, fraud adalah tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah, seringkali dengan cara memanipulasi, menyembunyikan, atau menyalahgunakan informasi atau aset.
Tindakan ini bisa dilakukan oleh individu, kelompok, atau bahkan pihak internal suatu organisasi, dan dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban. ***(Yosias Wambrauw)

















