KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp700.000.000 dari bidang 1 Pengurus Besar (PB) PON Papua, Rabu 11 Desember 2024.
Dalam rilis yang diterima Kabarpapua.co pada Kamis 12 Desember 2024, penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pada PB PON Papua.
Total uang tunai yang telah disita oleh Tim Penyidik Kejati Papua mencapai lebih dari Rp15 miliar. “Kejati Papua tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengejar penyalahgunaan dana PON,” kata Valeri Sawaki.
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki, menambahkan nilai penyitaan ini berpotensi terus bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
“Kami mengimbau pihak-pihak yang menerima dana yang bukan haknya atau melebihi haknya untuk segera mengembalikannya,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.
Tim penyidik telah mendalami nama-nama pihak yang dimaksud dan hanya tinggal menunggu waktu untuk menindaklanjuti. Sawaki meminta publik untuk bersabar dalam penyelidikan kasus ini. “Kami pasti akan menyampaikan informasi terbaru kepada publik,” ujarnya.
Selain kasus PON Papua, Kejati Papua juga menangani beberapa kasus korupsi lainnya. Salah satunya penguasaan lahan kawasan konservasi Taman Nasional Teluk Yotefa yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Mereka juga menyelidiki dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Papua serta proyek pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan aerosport di Kabupaten Mimika.
“Kami berharap dengan tindakan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan dana publik,” tutup Sawaki. *** (Rilis)