KABARPAPUA.CO, Kaimana – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat rencananya akan mendirikan Pos Bantuan Hukum (Bankum) di 84 Kampung yang ada di Kabupaten Kaimana.
Hal itu dinyatakan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir kepada wartawan, usai bersama jajarannya melakukan audiens dengan Wakil Bupati (Wabup) Kaimana, Isak Waryensi, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, kata Situngkir, dibicarakan peran serta Kementerian Hukum Papua Barat dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Kaimana. Pertemuan ini juga diharapkan dapat menjalin sinergitas yang kuat.
“Melalui peraturan atau regulasi dan harmonisasi baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup),serta pendirian Pos Bankum yang saat ini lagi kita bentuk di Kabupaten Kaimana,” ujarnya.
Menurut Situngkir, untuk anggota Pos Bankum, nantinya ditunjuk oleh kepala kampung dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh lainnya yang ada di wilayah kampung bersangkutan.
“Tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial di tengah-tengah masyarakat,” kata kakanwil yang dalam audiens tadi turut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Muhayan, Kabag Hukum Setda Kaimana dan Staf Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat. ***(Yosias Wambrauw)
























