Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 31 Oct 2025 07:08 WIT

Kantor Bea Cukai Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar di Kaimana


					Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Fakfak, Johan Arifin Adiputra Aituarauw. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw) Perbesar

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Fakfak, Johan Arifin Adiputra Aituarauw. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Kantor Bea Cukai Fakfak Perwakilan Kaimana, Papua Barat kembali menemukan rokok tanpa pita cukai beredar di Kaimana.

“Ini merupakan temuan yang kedua dalam kurun waktu tiga bulan,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Fakfak, Johan Arifin Adiputra Aituarauw pada kabarpapua.co, Kamis, 30 Oktober 2025.

Rokok tanpa pita cukai itu, kata Johan, bermerek Martil dan ditemukan di beberapa kios di Kaimana pada minggu lalu. 

“Barangnya sudah kami amankan dan kirim ke Fakfak. Mereknya Martil. Semua ada 5 slop, jadi totalnya 50 bungkus. Setiap bungkus isinya 20 batang,” terang putra asli Kaimana ini.

Johan menjelaskan, berdasarkan informasi dari pemilik kios, rokok itu ditawarkan kepada mereka dengan harga murah oleh penjual lain yang datang menggunakan mobil. Karena tidak tahu, maka mereka pun langsung membelinya.

“Pemilik kios tidak mengenal dan tidak memiliki nomor kontak dari orang yang menawarkan rokok tersebut. Jadi mereka ini hanya datang sekadar menawarkan jualan rokok dan kemudian pergi. Nanti selang beberapa bulan, barulah mereka muncul lagi. Kami masih mencari informasi terkait orang yang menjual rokok tersebut,” katanya.

Pria yang telah sepuluh tahun mengabdikan diri di Kantor Bea Cukai ini mengakui bahwa sejauh ini sebagian besar rokok yang beredar di Kaimana adalah rokok yang dilengkapi pita cukai resmi karena masuknya melalui distributor.

Dia menegaskan, sebenarnya ada sanksi untuk penjual rokok tanpa pita cukai, namun hal itu belum diterapkan di Kaimana, karena masih banyak pemilik usaha kecil yang belum mengetahuinya.

“Saat ini kami masih sebatas memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha, utamanya kios-kios kecil yang belum banyak tahu tentang produk rokok mana yang boleh dijual dan yang tidak,” jelasnya.

Johan lalu mengimbau kepada pemilik usaha maupun masyarakat Kaimana untuk lebih berhati-hati dalam membeli maupun menjual produk rokok karena ada sanksi tegas yang menanti. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

YW Kembalikan Uang PON Rp5 Miliar, Kejati Papua: Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana

6 December 2025 - 12:41 WIT

Isu Negatif Masif Disebar Jelang Hari HAM, Begini Seruan Tokoh Agama Papua

5 December 2025 - 22:18 WIT

Ketua HIPMI Papua Barat Lamek Dowansiba: Pemberdayaan OAP Program Strategis Kami

5 December 2025 - 17:45 WIT

Bawaslu Kaimana Teken MoU dengan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 3306 Kaimana

5 December 2025 - 16:48 WIT

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Sambut Nataru, PT Pelni Beri Diskon Tiket Kapal 20 Persen Semua Rute

2 December 2025 - 23:19 WIT

Trending di BISNIS