Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 7 Nov 2024 18:41 WIT

Kantor Advokat Pieter Ell Dampingi Pj Walikota Jayapura Terkait Kasus Rekaman Viral


					Penyerahan surat kuasa oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Pieter Ell di Jakarta, Rabu 6 November 2024. (Ist) Perbesar

Penyerahan surat kuasa oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Pieter Ell di Jakarta, Rabu 6 November 2024. (Ist)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk Kantor Advokat Pieter Ell  sebagai kuasa hukum dalam kasus rekaman suara viral.

Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan arahan kepada kepala distrik dan lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah satu Paslon Pilgub Papua.

“Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi Papua,” kata Pieter Ell dalam keterangan tertulis, Kamis 7 November 2024.

Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020. Dimana terlapor atau orang yang dipanggil diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Ia menjelaskan penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Pieter Ell berlangsung di Jakarta pada Rabu 6 November 2024.

“Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa 5 November 2024, mengatakan telah menindaklanjuti laporan LSM Gempur, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai Rabu, 6 November 2024. Klarifikasi dilakukan dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan LSM Gempur.

“Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu 3 hari kalender. Dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan atau saksi,” katanya. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dukung Pembangunan BUMKamp Kabuena, Tonny Tesar Salurkan Bantuan 20 Sak Semen

2 September 2026 - 18:21 WIT

Rian Hendrik Serap Aspirasi Warga Roswari, Soroti Air Bersih dan Infrastruktur

28 August 2026 - 20:45 WIT

Rian Hendrik Serap Aspirasi Pengemudi Ojek dan Moteres di Kawasan Cina Tua, Serui, Kepulauan Yapen

23 August 2026 - 10:06 WIT

HUT Ke-81 RI di Nusawani, Kepala Distrik Dorong Perhatian Pembangunan hingga Pelosok

19 August 2026 - 07:41 WIT

HUT Ke-81 RI, Kampung Perea Suarakan Harapan Pendidikan

18 August 2026 - 10:27 WIT

Tonny Tesar Jawab Kebutuhan Transportasi untuk Siswa SD YPK Noak Aibondeni

11 August 2026 - 23:15 WIT

Trending di POLITIK