KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Koperasi, dan UKM Provinsi Papua menekankan pentingnya pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
“THR bagi para pekerja, diharapkan dapat diberikan tepat waktu dan sesuai dengan panduan yang akan segera dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Koperasi, dan UKM Papua, Roberth Eddy Purwoko, Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Roberth, surat edaran terkait pelaksanaan THR akan dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. “Kami masih tunggu surat edaran resmi kementerian. Edaran ini akan mengatur segala hal pelaksanaan pemberian THR kepada para pekerja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker, Koperasi, dan UKM Papua juga akan membuka posko pengaduan THR satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Posko ini bertujuan menerima keluhan atau konfirmasi dari pekerja dan perusahaan terkait pelaksanaan THR. “Tahun lalu, syukurnya tak ada laporan masuk. Kami harap kondisi serupa di tahun ini,” katanya.
Roberth menambahkan, dengan adanya surat edaran yang jelas, pelaksanaan THR diharapkan dapat berjalan lancar. “Ini penting bagi perusahaan untuk memahami kewajiban mereka, dan bagi pekerja untuk menerima hak mereka sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pelaksanaan pemberian THR, kata Roberth, juga diharapkan menjadi momen keadilan sosial bagi para pekerja di Papua. Disnaker, Koperasi, dan UKM Papua akan terus memantau proses pelaksanaan ini agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, sehingga semua dapat merayakan hari besar ini dengan lebih tenang dan bahagia,” pungkas Roberth. ***(Imelda)