KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kabar gembira bagi para pekerja di Papua. Gubernur Papua Matius D. Fakhiri resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2026 sebesar 3,51 persen.
“UMP Papua naik dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.436.283 per bulan dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” kata Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dalam konfrensi persnya kepada media di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 24 Desember 2025.
Matius juga mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Tahun 2026.
“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” kata Matius.
Menurut Matius, tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua juga menetapkan UMSP sebesar Rp4.476.209 per bulan lebih tinggi 0,9 persen dari UMP atau selisih Rp39.926.
“UMSP ini berlaku untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi,” jelasnya.
Matius menegaskan, seluruh pelaku usaha di Papua wajib mematuhi ketentuan ini. “Tak boleh lagi ada pelaku usaha memberikan upah sesuka hati. Pemerintah sudah tetapkan UMP, wajib hukumnya dipatuhi,” tambahnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai aturan, Pemprov Papua melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tak patuh.
“Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Juga mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Papua,” terang Matius. ***(Imelda)
























