KABARPAPUA.CO, GOME- Pemerintah Kabupaten Puncak kembali menyalurkan dana desa tahap II Earmarked Tahun 2025. Penyaluran dana desa sengaja disalurkan mendekati perayaan natal dan tahun baru.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Puncak menyalurkan dana desa tersebut. Bupati Puncak Elvis Tabuni menyerahkan secara simbolis dana desa kepada para kepala kampung. Penyerahan dilakukan di Aula Kodim Persiapan 1717/Puncak di Distrik Gome, Kamis,18 Desember 2025. Hadir juga dalam penyerahan dana desa yakni Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, Plt Sekda Puncak Nenu Tabuni dan para kepala kampung hingga kepala distrik.
Pembagian dana desa tahap II dilakukan terpusat. Jika dilakukan per distrik, maka pembagian dilakukan pada 7 titik yakni Agandugume, Lambewi, Oneri,Doufo, Dervos,Beoga, Beoga Timur, Beoga Barat, Wangbe, Ogamanim, Sinak, Sinak Barat, Bina, Mage’abume, Yugumuak, Kembru, Pogoma,IIaga, Ilaga Utara, Mabugi,Gome, Gome Utara, Omukia,Amungkalpia, Erelmakawia.
Bupati Puncak Elvis Tabuni berpesan agar kepala kampung yang menerima dana desa dapat menggunakannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kepala kampung yang sudah lebih dari 9 tahun, atau lebih akan digantikan sesuai dengan aturan. Merekalah yang berhak menerima dana desa ini,” kata Elvis Tabuni.
Pembangunan dari Kampung

Rencananya, pada Januari 2026, Bupati Elvis akan mengganti kepala kampung. Dirinya berharap dana desa digunakan untuk membangun desa, bukan sebaliknya. Sebab dengan membangun desa dan pemberdayaan masyarakat langsung di kampung-kampung, akan menciptakan perkembangan yang merata dan kesejahteraan warga, bukan hanya terkonsentrasi di perkotaan.
“Kepala kampung harus transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Harus dipastikan, dana desa digunakan untuk pembangunan kampung dan tidak dibawa ke luar daerah dan kepala kampung harus tetap di kampung,” katanya.
Bupati Elvis juga mengingatkan kepala kampung untuk membangun rumah-rumah yang rusak atau terbakar karena konflik. “Dana desa jangan dipakai pribadi. Papan nama kantor kampung harus diperbaiki, jalan-jalan juga harus diperbaiki untuk kepentingan masyarakat di kampung,” kata Elvis.
Bupati juga menegaskan bahwa kepala distrik adalah perpanjangan tangan bupati. Sedangkan kepala kampung adalah kaki tangan bupati. “Kalian menjadi ujung tombak saya, sehingga manfaatkan dana kampung dengan baik demi pembangunan di kampung,” kata Elvis yang pernah menjadi kepala kampung.
Sebelumnya, pembagian dana desa tahap pertama telah dilakukan pada Juni 2025 sebesar Rp67 miliar. Sedangkan dana desa tahap II sebesar Rp53 miliar lebih. Dana desa dicairkan bertahap sebesar 60 persen dan 40 persen.
Dana Desa terbagi menjadi Earmarked dan Non Earmarked. Saat ini dilakukan pembagian dari dana desa Earmarked. Perlu diketahui pula informasi yang banyak beredar terjadinya pemangkasan oleh pemerintah pusat tidak terjadi, melainkan dana tidak disalurkan karena akan digunakan untuk kepentingan pemerintah pusat sesuai dengan keputusan menteri PMK No 81 pasal 29b, Ayat 2 dan 4. *** (Diskominfo Puncak)
























