KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi menutup Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR Papau, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 15 April 2025.
Rapat ini mencakup sejumlah agenda penting, termasuk penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025, penetapan rencana kerja DPR Papua tahun 2025, penyampaian laporan hasil reses DPR Papua, serta penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2024.
Ketua DPR Papua Denny Bonai mengatakan, sidang DPR Papua ini telah menyetujui dan menetapkan propemperda tahun 2025 dengan jumlah sebanyak 14 rancangan peraturan provinsi (raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) terdiri 7 raperda usulan pemerintah daerah dan 7 raperda usulan DPR Papua.
“Untuk itu dalam pembahasan nanti, kami mengharapkan akselerasi masyarakat, baik secara lisan maupun tulisan dan daring, dibuka seluas-luasnya. Hal ini agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah (perda) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan,” jelasnya.
Denny juga mengungkapkan, terhadap rencana kerja DPR Papua tahun 2025, kiranya dapat memberi pedoman bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan dapat berjalan dengan baik.

Penutupan Sidang Paripurnah DPR Papua. (KabarPapua.co/Imelda)
Kemudian terkait LKPJ kepala daerah tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPR Papua, kata Denny, akan ditindaklanjuti pembahasannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pasal 22 Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2024, paling lambat 30 hari setelah LKPJ itu diterima.
Terkait materi hasil reses pimpinan dan anggota DPR Papua, kata Denny, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk ditindaklanjuti sesuai urusan. “Sehingga melahirkan pokok-pokok pikiran DPR Papua dalam penyusunan rancangan APBD perubahan tahun 2025 dan rancangan APBD tahun 2026,” katanya.
Penjabat Sekda Provinsi Papua Yohannes Walilo saat membacakan pidato Penjabat Gubernur Provinsi Papua Ramses Limbong mengungkapkan, Pemprov Papua telah menyampaikan LKPJ Gubernur Papua tahun 2024 kepada DPR Papua, yang merupakan bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam masa pembahasan LKPJ Gubernur Papua Tahun 2024, kata Yohannes, pemerintah telah menginstruksikan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk siap dan berperan aktif merespon mitra kerja Komisi DPR Papua dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur Papua Tahun 2024. “Masukan, saran, dan catatan strategis dari DPR Papua sangat kami harapkan sebagai landasan perbaikan di masa mendatang,” ujarnya.
Kata Yohannes, Pemprov Papua juga berkomitmen menindaklanjuti secara sungguh-sungguh seluruh rekomendasi yang diberikan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. ***(Imelda)