KABARPAPUA.CO, Kaimana – Masyarakat adat memiliki hak terkait pengelolaan tambang emas di wilayahnya, tetapi harus melalui mekanisme baik dan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Ferdinandus Waprak, menanggapi pertanyaan KabarPapua.co terkait tambang emas yang diduga ilegal di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Judson menegaskan, ada sejumlah aturan pemerintah yang harus dipenuhi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. Misalnya kerusakan hutan tetapi juga ada hal-hal lain yang nantinya membuat masyarakat susah di atas tanahnya sendiri.
“Ini tindakan hukum, jadi bisa saja pihak hukum proses karena aturanya. Namun ke depan, saya harap bisa diatur baik. Berilah penjelasan kepada masyarakat, lalu bikin tambang rakyat. Sehingga ada manfaat diperoleh masyarakat,” terang Judson di Kaimana, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Judson, masyarakat yang tinggal jauh di kampung-kampung tentu membutuhkan perhatian karena mereka juga butuh hidup.
Sehingga, kata Judson, suka dan tidak suka, masyarakat pasti memilih melakukan penambangan. Tinggal bagaimana pemerintah bijak melihat kepentingan rakyat, agar sama-sama berjalan baik.
“Jangan sampai masyarakat karena tekanan ekonomi, mengambil langkah-langkah yang menyusahkan mereka sendiri, lalu mereka di bawah ke ranah hukum. Kasihan, ini hidup orang,” tegasnya.
Judson berharap, ada kajian yang dilakukan oleh pemerintah terkait bagaimana mengelola tambang tersebut menjadi tambang-tambang rakyat. “Sehingga nantinya masyarakat sendiri dapat mengelola sesuai aturan,” katanya.
Judson mengapresiasi rencana Gubernur Papua Barat terkait tambang rakyat. “Ya setuju. Keinginan pak gubernur itu memang baik untuk rakyat dan itu yang kita harapkan. Kita akan bantu pak gubernur melihat kepentingan masyarakt dalam hal tambang,” terangnya.
Untuk diketahui, belum lama ini tim gabungan dari Polda Papua Barat dan Polres Kaimana telah turun langsung ke tempat kejadian perkara dan menutup serta memasang policeline di lokasi penambangan emas yang diduga Ilegal di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti dan dari hasil pemeriksaan, akhirnya ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ***(Yosias Wambrauw)