KABARPAPUA.CO, Serui – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen, Selasa 10 September 2024.
Pembentukan Timpora untuk memperkuat sinergi demi terciptanya keamanan di daerah tersebut. Tujuan lain agar kehadiran orang asing di Kepulauan Yapen memberikan manfaat masyarakat setempat.
Kepala Kantor Imigrasi II TPI Biak, Jose Rizal, menjelaskan Rapat Koordinasi Timpora tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta kedaulatan di Bumi Cenderawasih.
Koordinasi ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanah Pasal 69 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Keberhasilan pengawasan orang asing bergantung dari tim atau pihak yang akan melakukan pengawasan keluar dan masuknya orang asing selama berada di wilayah Kepulauan Yapen,” ujarnya.
Ia berharap rapat ini dapat membawa dampak positif serta bisa meminimalkan dampak negatif atas keberadaan kegiatan orang asing di Papua.
Potensi Papua Jadi Daya Tarik Orang Asing
Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana D. Wanggai, menyebut Papua memiliki potensi sumber daya alam dan wisata yang besar. Potensi ini menjadi daya tarik orang asing untuk dijadikan investasi.
“Pembentukan Timpora perlu dilakukan untuk membantu mengawasi kegiatan orang asing di NKRI. Dengan harapan melalui tim ini dapat terbentuknya sinergitas demi mewujudkan perubahan yang baik bagi masyarakat di Kepulauan Yapen,” ucapnya.
Suzana berharap kehadiran orang asing di Kepulauan Yapen dapat terus dipantau dan diawasi agar membawa dampak positif. “Dampak positif dalam kemajuan teknologi peningkatan investasi agar kebudayaan kita dapat dikenal dunia,” katanya. *** (Ainun Faathirjal)