Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Jan 2025 12:45 WIT

Guru SMP di Kota Jayapura Setubuhi Muridnya Sejak 2023, Terungkap Setelah Hamil


					Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit) Perbesar

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, berinisial FB (35) diamankan polisi.

Ia ditangkap karena telah menyetubuhi muridnya sebut saja Bunga (13) hingga hamil. Persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2023 silam. Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Pol Victor D. Mackbon, membenarkan kasus tersebut.

Victor bilang, polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut. “Pelaku adalah guru berinisial FB (35). Saat ini telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami,” terangnya, Sabtu 18 Januari 2025.

Menurut laporan, pelaku telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023 hingga hamil.  Terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada  Desember 2024 hingga keluarga korban mengetahui kondisi kehamilan korban.

“Saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB,” bebernya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Pelaku kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” katanya.

Pelaku saat ini telah menyandang status tersangka dengan terancam hukuman  15 tahun penjara. Ancaman hukuman ini sebagaimana tercantum  dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA