KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, berinisial FB (35) diamankan polisi.
Ia ditangkap karena telah menyetubuhi muridnya sebut saja Bunga (13) hingga hamil. Persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2023 silam. Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Pol Victor D. Mackbon, membenarkan kasus tersebut.
Victor bilang, polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut. “Pelaku adalah guru berinisial FB (35). Saat ini telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami,” terangnya, Sabtu 18 Januari 2025.
Menurut laporan, pelaku telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023 hingga hamil. Terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Desember 2024 hingga keluarga korban mengetahui kondisi kehamilan korban.
“Saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB,” bebernya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Pelaku kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” katanya.
Pelaku saat ini telah menyandang status tersangka dengan terancam hukuman 15 tahun penjara. Ancaman hukuman ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *** (Rilis)