KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota menangkap seorang guru berinisial MA (53) atas dugaan pencabulan lima santrinya. Pencabulan ini terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Usai mendengar cerita sang anak, orang tua korban langsung melaporkan ke pihak berwajib.
“Kasus ini sudah diadukan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024,”kata Victor dalam keterangan pers di Mapolresta, Jumat 17 Mei 2024.
Victor menyebut motif pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban yang ingin dicabuli pelaku. Pencabulan ini berlanjut hingga pelaku merasa lega dan tenang ketika usai melakukannya.
“Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang juga pengurus pondok pesantren mengaku melakukan pencabulan sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap. Sementara untuk hubungan yang dilakukan, korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.
“Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku. korban semuanya anak laki-laki,” bebernya sembari menyampaikan telah menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.
Polresta Jayapura Kota masih terus mengembangkan kasus ini. Hal ini menyusul pengakuan pelaku yang sudah setahun bekerja di pondok pesantren. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal yang disangkakan oleh penyidik.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. *** (Imelda)