KABARPAPUA.CO, Nabire– Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa, SH menyampaikan seluruh perizinan minerba (pertambangan mineral dan batubara) diatur oleh ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan tetap mengacu pada ketentuan bahwa wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.
Kemudian, regulasi lainnya yang mengatur perizinan ini adalah PP Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, serta PERMEN Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.
“Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” katanya di Nabire, Kamis, 17 Juli 2025.
Gubernur Meki berharap semua pihak tidak boleh berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.
“Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah. Utu tidak benar. Aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat. Semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat,” ucap mantan Bupati Paniai ini. *** (Rilis)




















