KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Relawan ABR-Harus melalui Tim Hukum Pasangan nomor urut 4 Abisai Rollo-H Rustan Saru melaporkan paslon nomor urut 2 John Banua Richard-H Darwin Massie (JBR-Hadir) ke Bawaslu Kota Jayapura. Senin 18 November 2024.
Laporan berlangsung kurang lebih berlangsung selama 45 menit. Empat tim kuasa hukum ABR-Harus turun langsung. Mereka yakni Ratna Ida Silalahi, SH H. Kumar,S.Ag, SH, MH, Mursani, SH, MH dan Amon Wakris, SH.
Juru Bicara Tim Hukum, H Kumar mengatakan pihaknya mendampingi pelapor terkait dengan dugaan kampanye yang dilarang. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 57 huruf A.
PKPU ini mengatur terkait dengan penggunaan fasilitas negara, dana yang bersumber dari negara untuk kepentingan kampanye kepada paslon tertentu.
“Setiap warga negara punya hak untuk melapor terkait dengan hal-hal yang dianggap bisa merugikan dirinya dan paslonnya. Jadi kami mendampingi tim hukum semua agar Gakkumdu segera menindaklanjuti dan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelum ke Gakkumdu, pihaknya sudah ke Bawaslu Kota Jayapura. Namun dari kesekretariatan Bawaslu Kota diarahkan ke Gakkumdu Kota Jayapura untuk mempercepat proses pelaporan.
Pihaknya berharap peristiwa pada debat kedua dan ketiga yang merupakan debat terakhir. Pihak Bawaslu sebagai pengawas dan juga KPU Kota Jayapura telah mendengarkan dan menyaksikan langsung.
Dimana dalam mekanisme dan tupoksi Bawaslu ada dua. Pertama menerima laporan, kedua jika ada temuan seharusnya bisa ditindak lanjuti cepat.
“Tetapi di beberapa hari setelah pasca debat ketiga ini, kami belum melihat ada langkah-langkah yang konkrit. Sehingga kami mengambil sikap mendampingi pelapor untuk menyampaikan laporan keberatan terkait dengan dirugikannya Relawan ABR-Harus nomor 4,” ungkapnya.
Menurut H.Kumar Tim Hukum mendampingi Relawan ABR-Harus yang melaporkan Paslon nomor urut 2 terkait dengan tindakan dan pernyataannya. Dimana selama ini bantuan rehab rumah dianggap menggunakan dana pribadi.
Tetapi pada akhirnya di debat terakhir diketahui terang benderang bahwa itu bersumber dari dana APBN. “Karena itu terkait dengan pernyataan itu, pelapor yang kami dampingi merasa dirugikan. Karena dia bagian dari tim pemenangan dari relawan ABR-Harus,” katanya.
Menurut Pelapor Paslon nomor urut 2, Ida juga menyampaikan termasuk ada sejumlah media yang juga menyampaikan bahwa terus akan memperjuangkan bedah rumah yang sudah dilaksanakan selama ini sudah sebanyak 4.000 rumah.
Sementara itu pengacara Ratna Ida Silalahi, menjelaskan 4.000 rumah yang direhab ternyata itu adalah program dari pemerintah, bukan dari dana pribadi paslon 02.
“Tetapi itu adalah anggaran dari pemerintah, program pemerintah yang harus diberikan kepada masyarakat. Alangkah sedihnya paslon nomor 2 menyatakan itu.
Ternyata disitu ada terjadi pembohongan publik sebenarnya kepada masyarakat. Khususnya kita di kota Jayapura seperti kami merasa dirugikan,” kata Ida.
Bawaslu Bakal Proses Sesuai Mekanisme
Terpisah Anggota Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yohanes Kia Masan kepada wartawan membenarkan laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 dan Kuasa Hukum juga dari Relawan ABR – HARUS nomor urut 4, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon,” terangnya.
Yohanes menjelaskan berkas-berkas laporan akan diteruskan kepada kami sebagai pimpinan. Nanti dalam pemeriksaan itu akan di proses sesuai mekanisme di Bawaslu yakni penanganan pelanggaran dan juga Sentra Gakkumdu.
Ia melanjutkan bahwa dalam pemeriksaan berkas akan kembali dilihat dulu, apakah keterpenuhan syarat formil materil-nya masuk atau tidak. Misalnya bukti – bukti yang disampaikan dalam laporan mereka.
“Kemudian mekanisme kami akan menangani itu bersama tiga unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Hasil penanganannya seperti apa akan disampaikan kemudian,”jelasnya.
Disinggung terkait waktu yang tinggal 9 hari lagi menuju masa tenang yakni pada tanggal 23 November. Sementara dari aturan Bawaslu sendiri yakni 3 + 2 atau hanya 5 hari saja.
“Jadi mekanisme penanganan, kami akan tetap merujuk pada peraturan Bawaslu yang kami punya. Terkait dengan waktu, kami akan menggunakan waktu seefisien mungkin. Sehingga kalau bisa tidak lewat dari waktu penanganan. Nanti akan kita sampaikan kemudian,” kata Yohanes.
Dia menegaskan bahwa ketika berkas bukti dokumen yang diajukan memenuhi syarat untuk diajukan ke tingkat lanjutan/penyidikan.
Pihaknya memastikan tetap akan memprosesnya walaupun sudah masuk masa tenang. Langkah ini apabila berkas bukti dokumen yang diajukan memenuhi syarat untuk diajukan ke tingkat lanjutan/penyidikan.
“Artinya ketika kami kaji, masalah terkait syarat formil dan materil. Terus nanti apakah bukti – bukti itu cukup dan dalam keterangan klarifikasi itu, terbukti atau tidak. Nanti ketika dalam proses penanganan kami apabila tidak ditemukan bukti. Berarti bisa dihentikan. Tetapi kami proses dulu. Sesuai peraturan dan kewenangan kami untuk melakukan proses penindakan tersebut,”paparnya. *** (Natalya Yoku)