KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menyelenggarakan Media Gathering di Cafe Hangover Holtekamp, Kota Jayapura, Kamis 12 September 2024.
Kegiatan itu mengundang Pemimpin Redaksi KabarPapua.co, Syamsuddin Levi Lazore sebagai narasumber dengan membawa materi terkait Independensi Media dalam Pemilu.
Gathering media mengambil tema “Peran media dalam semangat pengawasan partisipatif guna mensukseskan Pilkada 2024″.
Syamsuddin Levi mengatakan independensi media dan pers sangat penting guna untuk mengaplikasikan kebenaran dan menyingkapi fakta di tengah kontestasi politik yang kian menghangat.
Menurutnya, tanpa adanya media menyajikan informasi berkualitas, berimbang, dan akurat, maka publik berpotensi tidak mampunya mengambil keputusan tepat. “Jadi untuk itu, kita mencoba melihat bagaimana Peran dan Etika Media dalam Pilkada 2024 di Papua.,” kata Syamsuddin.
Ia mengemukakan beberapa peran media dalam Pilkada 2024. Pertama, media perlu mengedukasi publik media sebagai pendidik masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada pemilih mengenai jalannya pemilu yang benar.
“Media berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi perilaku pejabat serta proses pemilu secara luas,” ujarnya.
Media Massa Jadi Sarana Kampanye yang Adil

Suasana Gathering Media bersama Bawaslu Papua di Cafe Hangover Jayapura, Kamis 12 September 2024. (KabarPapua.co/Imelda)
Kedua, media menjadi sarana kampanye yang adil. Kandidat dan partai memiliki hak eksplisit untuk memberikan informasi kepada pemilih mengenai atribut, agenda politik, dan rencana yang diusulkan melalui berbagai alat komunikasi publik, salah satunya media.
Ketiga, media menyediakan forum diskusi. Media bisa berperan menyediakan forum terbuka untuk debat dan diskusi dari para kontestan sehingga pemilih dapat mengetahui kapasitas dari setiap kandidat atau partai yang hendak dipilihnya.
“Media harus mengawasi Pemilu dengan berperan sebagai pengawas dengan menjaga transparansi proses demokrasi. Transparansi yang diperlukan untuk akses ke informasi berarti bahwa pemilih diberikan informasi yang diperlukan dan komprehensif,” terangnya.
Syamsuddin menjelaskan kutipan Stanley Adi Prasetyo dalam artikel “Independensi dan Netralitas Pers dalam Pemilu” sebagaimana perannya yang tercantum dalam Pasal 6 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media dan pers harus melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Lalu, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, berharap peran media dalam memberitakan dan menjalankan fungsi pengawasan partisipatif. “Jadi yang paling penting itu informasi yang sampai ke masyarakat itu betul dan tepat. Karena publik belum mendapatkan informasi tentang tahapan pilkada itu sudah sampai dimana.Dan disitulah peran media,” kata Hardin.
Hardin juga sangat setuju jika media dapat berperan dalam pengawasan. Sebab, menurut dia, peran media sangat membantu tugas dan fungsi dari Bawaslu selaku pengawas Pemilu. “Kami sangat terbantu, termasuk dalam Bawaslu di kabupaten kota,” ujarnya. *** (Imelda)