Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 25 Nov 2024 13:26 WIT

Gakkumdu Yapen Proses Pelanggaran Pilkada, Ini Perkembangannya


					Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Yapen merilis 4 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran tahapan pilkada.

Koordinator Gakkumdu Herold Jandeday menjelaskan laporan pertama dihentikan karena syarat formil dan materiil tidak terpenuhi. Salah satu laporan yang masuk dalam tindak pidana sedang dalam tahapan penyidikan dan penanganan di Polres Kepulauan Yapen.

Berikut pelanggaran yang ditemukan Gakumdu:

  1. Dugaan anggota DPR RI aktif ikut dalam kampanye. Dalam hal ini, anggota DPR RI tersebut belum mengajukan cuti atau izin kampanye yang telah diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
  2. Temuan oleh pengawas atas keterlibatan kepala kampung dalam kampanye. serta dugaan pelanggaran kampanye berupa menghasut, memfitnah, dan mengadu domba partai politik, perseorangan serta calon bupati dan wakil bupati. Temuan ini sudah masuk dalam tahapan satu di kejaksaan.

“Kami berharap semua paslon dapat mengikuti proses dengan baik hingga proses pungut hitung nanti,” kata Marno, selaku penyidik Gakkumdu Yapen.

Anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Kepulauan Yapen, Dewi Sitindaon menjelaskan berkas pilkada akan diproses selama 3 hari sesuai peraturan undang-undang dalam meneliti sekaligus menentukan sikap formil dan materil.

“Bila ditemukan kekurangan pada berkas, maka akan dikembalikan kepada tim penyidik kepolisian untuk segera dilengkapi dalam kurang waktu 3 hari dengan mengikuti arahan dari penuntut umum,” jelasnya.

Desi menjelaskan tahapan lanjut di P21 dilakukan jika  berkas telah lengkap. Dalam pelanggaran pemilu, jika telah diputuskan hasilnya baru boleh dibuktikan. Pelanggaran ini melanggar Pasal 187 Ayat 2 Juncto Pasal 69 Huruf C, UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati.

Gakkumdu akan melakukan patroli pengawasan dałam masa tenang pilkada untuk memastikan pendukujng pasangan calon (paslon) tidak melakukan money politik. “Kami akan antisipasi dukungan Tim Supervisi dan Monitoring,” jelasnya, Minggu 24 November 2024. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 401 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Siap Maju Pilgub Papua Barat, Markus Waran akan Gandeng Wakil dari Fakfak atau Kaimana

14 November 2025 - 18:02 WIT

Markus Waran: Terimakasih Mama Ketua Umum, Telah Percayakan OAP Pimpin PDIP

14 November 2025 - 11:49 WIT

Bupati Hasan Achmad Buka Konfercab PDIP Kabupaten Kaimana

13 November 2025 - 21:43 WIT

Tarian Adat dan Pawai Maritim Sambut Peserta Konferda PDIP di Papua Tengah

5 November 2025 - 11:15 WIT

Reses di Kaimana, Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Fasilitasi Pertemuan SPP

3 November 2025 - 17:20 WIT

HUT ke-61, Sekda Kaimana: Partai Golkar Berkontribusi dalam Pembangunan

21 October 2025 - 19:20 WIT

Trending di POLITIK