Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 28 Aug 2024 23:40 WIT

Dua Pemuda Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas di Yapen


					Kapolres Yapen, Kompol Ardhyan Ukie merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Kapolres Yapen, Kompol Ardhyan Ukie merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Malang menimpa gadis remaja penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Remaja berusia 14 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dua pemuda pada 19 Agustus 2024.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku menjemput korban berinisial YAP yang sedang membuang sampah di pelataran pada pukul 4.00 WIT. Usai menjemput korban, kedua pelaku berinisial PM dan JM (24) mengonsumsi minuman keras di rumah kawasan Jalan Kali Dingin.

Tak lama kemudian, salah satu pelaku berinisial PM mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Persetubuhan juga dilakukan oleh JM  yang merupakan adik dari pelaku PM.

Kapolres Kepulauan Yapen, Kompol Ardhyan Ukie, menjelaskan korban merupakan remaja penyandang disabilitas tuna wicara. Sementara pelaku berjumlah dua orang, satu diantaranya telah tertangkap.

“Korban juga merupakan anak berkebutuhan khusus (bisu), inilah yang menjadi penyebab kesulitan pihak penyelidikan kasus untuk mengetahui kejadian tersebut,” terangnya, Rabu 28 Agustus 2024.

Kasus ini terungkap setelah saksi ibu Federika menemukan korban dalam kondisi luka bekas gigitan pada tubuhnya. Federika kemudian mengantar korban pulang ke rumah dan melapiorkan kejadian tersebut kepada orang tua  korban.

Ukie menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan melibatkan tenaga dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Serui. Sementara pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Kasus ini menyangkut Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Yapen, Ipda Marno, mengungkapkan persetubuhan terjadi 2 kali dalam durasi 1 jam di sebuah rumah di Jalan  Kali Dingin Serui. Kedua pelaku merupakan kakak beradik.

“JM dan PM membawa korban menuju rumah yang berlokasi di Kali dingin. Mereka sempat mengkonsumsi minuman jenis Bobo. Selanjutnya DPO berinisial PM mengajak anak korban ke kamar selama 1 jam dan JM pun turut ikut melakukan aksinya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan celana dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti. “Kami sudah menahan satu pelaku dan untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 284 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Pemkab Kepulauan Yapen Perkuat Tata Kelola Alat Kontrasepsi dan Mutu Pelayanan KB

29 October 2026 - 10:24 WIT

Wabup Kepulauan Yapen Buka Aksi Konvergensi 5 Percepatan Penurunan Stunting 2026

28 October 2026 - 21:23 WIT

Warga Sipil Ditikam di Dekai, Keterlibatan KKB Diselidiki

28 October 2026 - 20:31 WIT

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolres Kepulauan Yapen Ajak Pemuda Jaga Persatuan

28 October 2026 - 19:57 WIT

Trending di PERISTIWA