KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Denny Bonai, menegaskan komitmen lembaganya dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Tahun Anggaran 2024 dengan membentuk Panitia Khusus (pansus).
“Langkah yang diambil ini menyusul ditemukannya 188 temuan dan 374 rekomendasi oleh BPK RI Perwakilan Papua, yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dan legislatif,” kata Denny kepada wartawan saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kantor DPR Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Denny, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Papua yang berhasil dipertahankan. “Ini merupakan prestasi bersama, tetapi tetap harus diiringi dengan langkah konkret untuk menindaklanjuti catatan BPK,” ujar Denny.
Pembentukan pansus ini, kata Denny, akan dimulai dari tiap komisi terlebih dahulu. “Setelah masa reses, anggota DPRP akan turun langsung untuk menelusuri dan mencermati rekomendasi-rekomendasi tersebut. Target kami, proses kerja pansus jangan sampai lewat dari 60 hari,” tegasnya.
Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua atas 96 laporan penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (perpol) yang bersumber dari APBD, Denny mengatakan,hal ini telah diarahkan kepada masing-masing komisi dewan untuk dilakukan pengecekan ulang.
“Secara umum, kami lihat permasalahan yang muncul bersifat administratif. Namun ini akan menjadi perhatian khusus DPRP dalam menjalankan fungsi pengawasan agar lebih maksimal di masa mendatang,” tambahnya.
Denny juga menyampaikan, meskipun nilai dana bantuan parpol tidak terlalu besar, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijaga. “Kami ingin semua aspek pengelolaan keuangan daerah, sekecil apa pun, tetap dalam koridor hukum dan kepatuhan,” tutupnya. ***(Imelda)




















