Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 24 Jun 2024 19:11 WIT

DPRD Yapen Bahas 5 Raperda 2024, Termasuk Pengendalian Kantong Plastik


					Penyerahan 5 Raperda oleh Penjabat Bupati Welliam Manderi kepada Ketua DPRD Yapen Yohanes G Raubaba, Senin 24 Juni 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Penyerahan 5 Raperda oleh Penjabat Bupati Welliam Manderi kepada Ketua DPRD Yapen Yohanes G Raubaba, Senin 24 Juni 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Yapen menggelar  Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kepulauan Yapen, Senin 24 Juni 2024. Penjabat Bupati Welliam Manderi, S.IP, M.Si hadir langsung dalam pembukaan rapat paripurna.

Dari 5 Raperda, 4 di antaranya merupakan pengajuan dari Pemkab Kepulauan Yapen. Sementara satu Raperda lainnya inisiatif DPRD yakni tentang Lembaga Adat Kepulauan Yapen.

Adapun 4 Raperda pengajuan eksekutif tersebut yakni tentang Pembangunan Pangan Daerah, Cadangan Pangan Daerah,  Pengendalian Kantong Plastik, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, mengatakan 5 Raperda akan dibahas dan ditetapkan melalui bantuan dari alat kelengkapan dewan.

“Harapan kami Raperda ini dapat ditetapkan setelah proses pembahasan, sehingga menjadi acuan agar produk yang telah diusulkan pemerintah ke DPRD ini dapat dilaksanakan,” harapnya.

Pembukaan Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan 5 Raperda di DPRD Kepulauan Yapen, Senin 24 Juni 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba menjelaskan Raperda ini sebelumnya telah melalui tahap konsultasi kepada Biro Hukum Provinsi Papua dan DPRD sebagai Raperda inisiatif.

Salah satu Raperda yang akan dibahas adalah soal  peran Lembaga Adat sebagai mitra dalam penyelenggara pemerintahan dan dalam mengimplementasikan UU Nomor 2 tentang Otonomi Khusus.

“Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya bagi 7 suku merupakan masyarakat hukum adat. Kedepanya lembaga adat ini akan berperan untuk membantu menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.

Sidang pembukaan pembahasan 5 Raperda dihadiri Sekda Yapen Erny Tania dan Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih. Turut hadir, Kejari Kepulauan Yapen  Agus Khausal Alam, Danpos TNI AL Letda Laut Budi, M. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Yapen Perkuat Silaturahmi dan Galang Dana untuk Pekuburan Islam

14 September 2026 - 13:22 WIT

Sambut Harhubnas 2026, UPP Kelas II Serui Buka Gerai E-Pas Kecil bagi Nelayan

9 September 2026 - 21:11 WIT

Jalan Santai Berhadiah Warnai HUT ke-54 IKT Kabupaten Kepulauan Yapen

9 September 2026 - 14:03 WIT

Kasus Skabies di Serui Kota Menurun, Puskesmas Ingatkan Pentingnya Kebersihan

8 September 2026 - 00:33 WIT

Musim Kemarau, Debit Air Baku PDAM Kepulaun Yapen di Sumber Ansija Menurun

3 September 2026 - 14:44 WIT

Kebakaran Lahan di Pasir Hitam, Kodim Yawa dan Damkar Bergerak Cepat

1 September 2026 - 21:04 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN