KABARPAPUA.CO, Ilaga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD 2024 sebagai Perda. Dalam APBD Perubahan, Belanja Daerah sebesar Rp1,8 triliun.
Penetapan ditandai dengan penyerahan persetujuan dari Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen, kepada Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni. Penyerahan berlangsung di Aula DPRD(Puncak, pada pukul 17.00 WIT.
Dari laporan Sekretaris Dewan (Sekwan) anggota Dewan yang hadir pada rapat paripurna penetapan APBD Perubahan 2024 mencapai 17 anggota. Sementara 8 anggota lainnya tidak hadir.
Ketua DPRD Puncak, Lukius, dalam sambutanya menyinggung soal penyerapan APBD Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana penyerapan harus dilaksanakan dengan baik,karena tinggal 3 bulan.
Selain itu, Lukius, menyampaikan masih kurangnya penyerapan anggaran oleh beberapa OPD, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan fisik. Ia pun meminta dinas dan badan yang penyerapan anggarannya masih dibawah 60 persen meningkatkan kinerjanya.
“Saya juga berharap agar semua anggaran agar cepat di realisasikan mengingat Pemilukada sudah dekat di bulan November yang akan datang,” harapnya.
Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni, mengapresiasi anggota DPRD Puncak yang telah hadir dalam pelaksanaan sidang paripurna. Hal ini menyusul banyaknya anggota tidak hadir pada sidang di Timika.
“Hari ini anggota DPRD terhormat bisa dapat hadir di Kabupaten Puncak untuk melaksanakan penetapan APBD Perubahan 2024 di Ilaga. Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang bisa hadir,” ungkap Nenu Tabuni.
Pada sidang penetapan, terdapat beberapa poin penting yang disetujui DPRD Puncak. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2024, jumlah belanja daerah sebesar Rp 1,8 triliun.
“Kami dari eksekutif dan legislatif kabupaten puncak telah melaksanakan penetapan APBD Perubahan. Nanti kami dengan Tim TIPD dan Tim Anggaran akan melanjutkan ke tahapan berikutnya ke provinsi untuk evaluasi,” lugas Nenu Tabuni.
Nenu berharap setelah selesai evaluasi, kegiatan yang masuk dalam APBD Perubahan dapat segera dilaksanakan mengingat tahun anggaran 2024 akan segera berakhir. Ia juga berharap sidang-sidang berikutnya dilaksanakan di ibu Kota Kabupaten di Ilaga, terutama APBD Induk 2025.
“Kami akan mengejar APBD induk 2025, agar supaya penetapan APBD induk bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama tadi,” tutupnya. *** (Diskominfo Puncak)