Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PUNCAK · 6 Nov 2024 11:32 WIT

DPPA-SKPD Puncak Diserahkan OPD, Pj Nenu Tabuni: Penyerapan Anggaran Harus 80 Persen


					Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan OPD di Kabupaten Puncak. Foto: Diskominfo Puncak Perbesar

Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan OPD di Kabupaten Puncak. Foto: Diskominfo Puncak

KABARPAPUA.CO, Ilaga– Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan OPD di Kabupaten Puncak.

Pj Bupati Puncak, Nenu Tabuni mengatakan dengan penyerahan DPA tersebut, para kepala OPD dan kepala distrik dalam waktu singkat, November-Desember harus menyelesaikan seluruh kegiatan yang tercantum dalam DPA.

Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan OPD di Kabupaten Puncak. Foto: Diskominfo Puncak

“Penyerapan anggaran, tertanggal hari ini sudah mencapai 68 persen, maka satu bulan ke depan harus bisa  mencapai 80 persen,” kata Pj Nenu Tabuni dalam penyerahan DPPA-SKPD di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ilaga, Senin, 4 November 2024.

Dirinya meminta semua pihak bekerja dengan hati demi kesejahteraan masyarakat, termasuk untuk peredaran uang dapat dirasakan oleh masyarakat Puncak.

Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan OPD di Kabupaten Puncak. Foto: Diskominfo Puncak

“Kepala OPD harus fokus menyelesaikan semua kegiatan, mengejar progres yang ada dan diharapkan jangan keluar daerah untuk saat ini, karena target harus mencapai 80 persen,” katanya.

Apalagi, akhir tahun anggaran dari BPKAD adalah tanggal 15 Desember sudah tutup tagihan. Oleh karena itu diharapkan semua OPD mampu menyelesaikan tagihan sebelum tanggal tersebut.

Mewakili Sekda Puncak, yaitu Asisten Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak. Elkana Waropen menjelaskan pembagian DPA hari ini adalah tindak lanjut dari rencana tahunan keuangan pemerintah daerah yang telah dibahas dalam sidang Paripurna DPRD pada 25 September 2024 dan selanjutnya dievaluasi di Provinsi Papua Tengah melalui sistem evaluasi pada tanggal 16 Oktober 2024, dan selanjutnya APBD-Perubahan 2024, ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Puncak pada 25 Oktober 2024.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Dan Peraturan Bupati nomor 29 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD perubahan tahun anggaran 2024.

Sebagai informasi, dari 8 kabupaten di Papua Tengah, Kabupaten Puncak masuk urutan ke-6 dalam evaluasi APBD perubahan. *** (Diskominfo Puncak)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Awal 2026, Pemkab Puncak Salurkan 20 Ton Beras dan Minyak Goreng

23 January 2026 - 00:23 WIT

Pemkab Puncak Apel Perdana, Ingatkan Disiplin ASN hingga Perdamaian di Kwamki Narama

6 January 2026 - 23:18 WIT

Natal Perdana, Bupati Elvis Tabuni Buka Pintu Rumah untuk Rakyat Puncak

29 December 2025 - 19:55 WIT

Helikopter Bawa Bupati Puncak Salurkan Rp3,5 Miliar Dana Desa di Tengah Pengungsi

21 December 2025 - 07:27 WIT

Jelang Nataru, Pemkab Puncak Gelontorkan Dana Desa Rp53 Miliar

18 December 2025 - 21:25 WIT

Sambut Sang Juara, Bupati Elvis: Terus Ukir Prestasi dan Harumkan Nama Puncak!

8 December 2025 - 23:38 WIT

Trending di KABAR PUNCAK